
AMBON,Nunusaku.id,- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku, Yana Astuti untuk ketiga kalinya mangkir dari rapat resmi bersama DPRD Maluku.
Padahal rapat antara DPRD dan BPJN dinilai sangat penting dan strategis dalam upaya memastikan persoalan infrastruktur jalan nasional di Maluku seluruhnya tertangani.
Namun tidak kooperatifnya Yana Astuti membuat para wakil rakyat berang. Mereka sepakat mengambil langkah paling tegas.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menyebut, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD, komisi pun menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan pejabat yang bersangkutan.
Sekaligus memutuskan akan menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dodi Hanggodo untuk meminta Kepala BPJN Maluku dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, ketidakhadiran Astuti dalam tiga kali undangan rapat merupakan bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap DPRD sebagai lembaga pengawas proyek APBN dan APBD di Maluku.
“Upaya paksa itu diatur jelas dalam Tatib DPRD. Dan karena sudah tiga kali kami undang tidak pernah hadir, mekanisme itu akan kami tempuh. Seluruh pimpinan dan anggota komisi sepakat,” tegas Wadjo kepada wartawan di Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (18/11).
Diminta Majukan Jadwal, Malah Absen
Alhidayat mengungkapkan ironi dibalik ketidakhadiran tersebut. Kepala BPJN sebelumnya justru meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 menjadi 10.00 WIT dengan alasan harus berangkat ke Jakarta pada sore hari.
Namun ketika rapat berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya mengutus seorang kepala seksi.
“Alasan yang disampaikan perwakilannya sama sekali tidak masuk akal. Dia yang minta jadwal dimajukan, tapi justru tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD,” katanya.
*Tidak Proaktif dan Kooperatif*
Lebih lanjut menurut Wadjo, sejak lebih dari tiga bulan menjabat, Kepala BPJN belum pernah menunjukkan sikap proaktif kepada DPRD sebagai mitra kerja, terutama dalam pembahasan proyek strategis pembangunan jalan di Maluku.
“Kami diberi kewenangan oleh Tatib DPRD yang disahkan Kemendagri untuk mengawasi seluruh proyek APBN dan APBD. Jika Kepala Balai tidak kooperatif, berarti dia sendiri yang menciptakan ketidakharmonisan antara BPJN dan DPRD,” tegasnya.
Isu mengenai kebiasaan Kepala BPJN yang lebih sering berada di Jakarta setiap Jumat dan baru kembali bekerja pada Rabu turut menjadi perhatian komisi, meski masih harus dikonfirmasi secara resmi.
Karena itu, Komisi III memutuskan akan menyampaikan laporan resmi kepada Menteri PUPR untuk meminta penarikan dan penggantian Kepala BPJN Maluku.
“Rapat hari ini memutuskan, kami akan menyurati langsung Menteri PUPR agar menarik yang bersangkutan dari jabatannya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ditegaskan Wadjo, langkah Komisi III untuk memanggil paksa dan menyurati Menteri PUPR adalah sikap kelembagaan DPRD Maluku, bukan tindakan personal atau emosional semata.
“Ini soal marwah lembaga. Seorang pejabat vertikal yang ditugaskan di Maluku harus membangun komunikasi dengan DPRD. Baru sekali pun tidak pernah hadir dalam rapat resmi. Ini tidak bisa ditolerir,” pungkasnya. (NS)





