
AMBON,Nunusaku.id,- Dua (2) tahun penjara menjadi waktu panjang yang bakal dijalani Martinus Lukmetiabla alias Tinus.
Bagaimana tidak, tagal tidak diberi uang rokok, warga Waihoka itu nekat menikam korban, Jesaya Lawery alias Yeye dengan sebilah pisau hingga luka berat.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Rolan D. Rettob dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (10/2/25).
JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martinus Lukmetiabla alias Tinus dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Selain itu, Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa yang digunakan terdakwa berupa,1 bilah pisau ukuran panjang keseluruhan 22 Cm, dengan ciri ciri: isi pisau logam stainless panjang 12 Cm, ulu (pegangan) plastik berwarna hijau stabilo dengan ukuran panjang sekitar 10 Cm, dirampas untuk di musnakan.
Diketahui, kejadian tersebut berlangung di kawasan pertigaan Lahani RT 001/RW 004, Desa Kelurahan Walihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu 9 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIT.
Saat itu, korban datang ke kios milik saksi Fudin Laduma alias Udin untuk membeli susu energen.
Melihat korban sedang berbelanja, terdakwa menghampiri korban dan meminta uang lima ribu rupiah untuk beli rokok, namun korban menolak.
Terdakwa yang emosi, mengambil pisau dari saku celana dan menikam korban hingga mengenai pinggang kanan korban.
Usai beraksi, terdakwa melarikan diri. Sedangkan korban ditolong Yordan Laleat alias Odang yang langsung membawanya ke Rumah Sakit TK II dr. J.A. Latumeten untuk mendapatakan perawatan medis.
Akibat perbuatan terdakwa, korban alami luka sesuai dengan surat hasil VISUM ET REPERTUM nomor :R/24/VER/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani dr.Raden A.C.U. Hasanussi yang adalah dokter pemeriksa pada pada Rumah Sakit Tk II Prov dr.J.A. Latumeten, dengan hasil Pemeriksaan Luar.
Dimana pinggang kanan tampak luka terbuka berukuran tiga kali nol koma lima centimeter, tepi reguler, sudut tajam dan tidak disertai jembatan jaringan.
Luka berjarak sembilan koma delapan centimeter dari tulang belakang, empat belas koma sembilan centimeter dari ketiak kanan dan enam belas centimeter dari tonjolan tulang panggul bagian depan atas kanan tampak perdarahan aktif.
“Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Raden Achmad Chairul Umam Hasanusi yang pada pokoknya menerangkan bahwa luka pada pasien tersebut dapat menyebabkan bahaya maut oleh karena resiko yang dapat timbul akibat luka yakni syok akibat perdarahan, kerusakan organ internal tubuh, kerusakan saraf, dan resiko infeksi yang selanjutnya dapat mengakibatkan hendaya dalam beraktifitas dan kematian pasien,” kata JPU mengutip penyataan dr. Raden. (NS-01)





