
AMBON,Nunusaku.id,- Hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes dari OJK sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, telah tuntas dijalani calon Komisaris dan Direksi Bank Maluku-Maluku Utara.
Itu merupakan tahapan terakhir, sebelum nantinya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) oleh para pemegang saham.
“Hasil uji kelayakan dan kepatutan dari OJK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan dalam RUPS LB oleh pemegang saham,” tandas Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku-Malut, Syahrisal Imbar via WhatsApp, Kamis (2/10/25).
Diakuinya dari empat calon pejabat baru, tiga orang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yakni calon Komisaris independen Ichwan, calon Komisaris Maichel Papilaya dan calon Direktur umum Ingrid Maureen Sahusilawane.
Sementara calon Direktur pemasaran Ferdinand Alexander Hitipeuw tidak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena tidak memasukan berkas hingga batas waktu yang ditentukan OJK.
“Pak Ferdinand Hitipeuw tidak ikut seleksi karena tidak masukan berkas. Hanya tiga yang kemarin ikut uji kelayakan,” jelas Syahrisal.
Syahrisal mengaku, manajemen Bank telah menerima hasil uji kepatutan dan kelayakan dari OJK. Namun pihaknya tidak dapat membuka ke publik terkait hasil penilaian OJK terhadap tiga calon pejabat baru tersebut.
Namun sesuai sumber media ini di Bank Maluku-Malut menyebut, tiga calon Direksi dan komisaris dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.
“Ketiganya lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK. Penetapan di RUPS LB menunggu waktu pak Gubernur Maluku dan ibu Gubernur Malut sebagai PSP,” ujar sumber.
Meski begitu, Syahrisal pastikan pasca diterimanya hasil dari OJK, penetapan tiga calon pejabat baru tersebut harus dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sedangkan terhadap posisi calon direksi pemasaran yang kosong, hal itu menjadi kewenangan pemegang saham yang akan diputus dalam RUPS.
“Soal kapan RUPS itu nanti ditetapkan pemegang saham. Sedangkan untuk calon direktur pemasaran pasti harus ditetapkan ulang di RUPS,” demikian Syahrisal.






