
AMBON,Nunusaku.id,- HYP alias Y, warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyerahkan diri dan akan mendekam di jeruji besi atas perbuatan yang dilakukannya.
Lantaran yang bersangkutan tega habisi nyawa istrinya sendiri berinisial MM yang saat itu diduga dalam keadaan mengandung darah dagingnya.
Tak cukup isteri, HYP alias Y juga turut melukai mertua laki-laki, AM. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanimbar.
HYP Alias Y ini sebelumnya diketahui memacok isterinya. Korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit dan diduga sementara hamil.
Kejadian naas itu terjadi Rabu 01 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIT di rumah korban di Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan KKT.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari katakan, motif pelaku menghabisi korban diduga karena marah dan menyimpan dendam akibat sempat terjadi cekcok antar keduanya.
Lantaran, saat pelaku sering meminta diberikan uang untuk bermain judi, tapi tak dikabulkan korban.
“Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan/atau pembunuhan,” jelas Handry lewat siaran persnya, Sabtu (4/1/25).
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras mendatangi korban untuk meminta maaf, karena dua hari sebelum hari Natal, sempat terjadi cekcok akibat pelaku menggunakan uang hasil jualan sayur untuk berjudi.
Saat didatangi pelaku, korban sementara bersama ibu dan anaknya membersihan sayuran yang akan dijual. Tapi korban enggan maafkan pelaku.
Keengganan itu diikuti dengan sebilah pisau yang diambil untuk mencoba menusuk badan pelaku, namun tak mengena.
Walau coba ditusuk, pelaku sempat lagi minta maaf, tapi korban tak bergeming. Amarah memuncak, giliran pelaku yang kali ini membacok korban dengan dua bilah parang yang dipegang.
Bahu kiri korban luka sobek. Bacokan kedua mendarat lagi, namun korban menghindar sembari berlari ke ruang tamu untuk minta pertolongan.
Pelaku mengejar korban. Tapi ayah dan ibunya lebih dulu mendapati korban untuk dilindungi. Pelaku yang sudah naik pitam, turut “menebas” mertuanya hingga luka sobek di pundak kanan.
Tebasan kedua kali sempat ditangkis, namun mengenai pergelangan tangan mertuanya.
Usai beraksi, pelaku pergi tinggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Dua bilah parang yang dipakai menebas korban ikut dibawa, namun dalam perjalanan dibuang ke semak-semak.
Pelaku kemudian menuju markas Polres Kepulauan Tanimbar di Saumlaki untuk menyerahkan diri.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Handry. (NS)





