
AMBON,Nunusaku.id,- Masa jabatan Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, MSi sebagai orang nomor satu di Kampus “Hijau” Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon diketahui telah berakhir 2 November 2024 lalu.
Proses seleksi Calon Rektor IAIN Ambon 2024-2028 sendiri, diketahui telah selesai dilakukan, dan saat ini hanya menunggu penetapan Menteri Agama (Menag) untuk kemudian dilantik.
Rahawarin sendiri yang menjabat dalam periode 2020-2024, ternyata dikabarkan juga mengikuti proses seleksi Calon Rektor beberapa waktu lalu, namun ia tereliminasi lantaran batas usia.
Meski begitu, Menag Nasaruddin Umar diketahui telah keluarkan SK perpanjangan masa jabatan Zainal Abidin Rahawarin sebagai Rektor IAIN Ambon, terhitung 2 November 2024 lalu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI, Nomor :043655/MA.KP.07/10/2024 yang didapat media ini menyebut, Menag memberikan perpanjangan masa jabatan Rektor IAIN Ambon untuk Zainal Abidin Rahawarin, sampai ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru.
Akan tetapi, keputusan Menteri tersebut, diduga telah menabrak aturan. Pasalnya, Rahawarin sendiri saat ini memiliki usia yang sudah lebih dari 60 tahun.
“Keputusan Menag itu jelas bertentangan dengan aturan, sebab Zainal Abidin Rahawarin kalau dilihat dari syarat usia telah melebihi batas maksimal usia 60 tahun,” ujar sumber Nunusaku.id di kampus IAIN Ambon, Senin (11/11).
Menurut sumber yang enggan namanya dipublis itu, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) menjelaskan, syarat menjadi Rektor adalah berusia paling tinggi 60 tahun pada saat menjabat.
Artinya, lanjut sumber ini, usia yang dimiliki Zainal Abidin Rahawarin sudah tidak lagi memenuhi syarat menjadi rektor. Sebab, per Maret 2024 lalu, ia telah menginjak usia 60 tahun.
“Itu berarti dari Maret sampai November 2024, usia Zainal Abidin Rahawarin adalah 60 tahun 8 bulan. Aturannya menjelaskan, saat menjabat usianya maksimal 60 tahun atau 59 jalan 60 tahun, bukan 60 tahun jalan 61 tahun,” jelasnya.
Akan lain ceritanya, jelas sumber itu, jika dalam SK Menteri Agama tersebut Zainal Abidin Rahawarin ditugaskan sebagai Plt atau Penjabat Rektor. Tapi nyatanya tidak demikian.
“Kecuali bunyi dalam SK tersebut sebagai PLT, tapi dalam keputusan itu kan dia diberi tugas untuk menjabat sebagai Rektor, dengan diperpanjang lagi masa jabatannya yang sudah selesai 2 November lalu,” bebernya.
Maka dengan adanya tabrak aturan mengenai SK Menteri Agama itu, ia meminta agar keputusan itu ditinjau kembali agar semua dapat berjalan sesuai aturan sebagaimana mestinya.
“Kalau Plt juga, memangnya sudah tidak ada lagi SDM di Kementerian yang pas untuk menduduki posisi Rektor IAIN Ambon, sehingga harus menunjuk orang yang sudah lewat batas usia. Ini yang jadi pertanyaan,?,” pungkasnya. (NS)