
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon periode 2025–2030 kembali menghangat setelah panitia Musyawarah Daerah (Musda) ke-X menetapkan sejumlah persyaratan bagi bakal calon.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan domisili di wilayah Kota Ambon serta kewajiban mengantongi sedikitnya 30 persen dukungan sebagai syarat pengembalian berkas pencalonan.
Persyaratan tersebut secara administratif dinyatakan berlaku bagi seluruh kader. Namun, dalam dinamika politik internal Golkar Ambon, ketentuan itu berpotensi memengaruhi peta persaingan antara dua nama yang kembali mencuat, yakni Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta dan Wakil Ketua Umum AMPI Steven Risakotta.
Pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon resmi dibuka di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Ambon, Kamis (1/10/2026), dan berlangsung hingga 3 Oktober 2026.
Ketua Steering Committee (SC) Musda ke-X Partai Golkar Kota Ambon, Saka Ririhena, menegaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi seluruh kader yang memenuhi ketentuan organisasi.
“Sebagai panitia Steering Committee, kami ditugaskan untuk menerima semua bakal calon dan mengarahkan proses-proses yang akan berlangsung dalam Musda nanti,” kata Saka kepada media di Ambon, Kamis (1/10).
Ia mengatakan, berbagai agenda konsolidasi telah disiapkan, termasuk komunikasi dengan jajaran pengurus di tingkat kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga dinamika internal partai tetap kondusif menjelang Musda yang dijadwalkan berlangsung 8 Oktober 2026.
“Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga semua potensi yang ada agar tidak terjadi ruang-ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memunculkan suasana yang tidak kondusif,” ujarnya.
Menurut Saka, dinamika menjelang Musda merupakan bagian dari proses organisasi. Karena itu, komunikasi dan konsolidasi dengan seluruh unsur partai terus dilakukan.
“Kita berusaha merangkul mereka dan menciptakan suasana yang kondusif di internal Partai Golkar. Menuju Musda ini kita harapkan semua bisa bersatu di bawah payung Partai Golkar,” katanya.
Sepuluh Syarat Bakal Calon
Panitia menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon.
Di antaranya, calon harus memiliki pengalaman sebagai pengurus partai sekurang-kurangnya satu periode atau lima tahun yang dibuktikan dengan SK kepengurusan selama satu periode penuh.
Calon juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal Diploma III (D3), memenuhi unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT), serta memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
Selain itu, bakal calon harus memiliki surat keterangan bersih diri, bukti kelulusan pendidikan kader dan latihan partai, termasuk pendidikan kepemimpinan dan kaderisasi.
Persyaratan lain yang menjadi perhatian adalah domisili di wilayah Kota Ambon yang dibuktikan dengan KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Bakal calon juga harus memperoleh dukungan minimal 30 persen sesuai komposisi suara dalam mekanisme Musda, bersedia meluangkan waktu untuk kepentingan partai, serta menyatakan kesediaan mengikuti seluruh proses pemilihan.
Sekretaris Panitia Pendaftaran, Ahmad Ilham Sipahutar, S.IP., menegaskan tidak ada pembatasan terhadap kader yang ingin mengikuti proses pencalonan.
“Pendaftaran ini terbuka bagi seluruh kader Partai Golkar,” jelas Ilham.
Pengambilan formulir dilayani pada 1 hingga 2 Oktober, sedangkan pengembalian berkas dilakukan pada 3 Oktober 2026.
Namun, pada saat pengembalian berkas, bakal calon sudah harus memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen.
30 Persen atau Tiga Suara
Ilham menjelaskan, komposisi suara terdiri dari lima pimpinan kecamatan, yakni Sirimau, Teluk Ambon, Baguala, Nusaniwe dan Leitimur Selatan, ditambah unsur organisasi dan kelembagaan Partai Golkar.
“Totalnya ada 10 suara. Jadi 30 persen berarti minimal tiga dukungan untuk pengembalian berkas,” jelasnya.
Dukungan tersebut wajib diserahkan bersamaan dengan pengembalian berkas. Perbaikan masih dimungkinkan untuk persoalan administratif, tetapi penambahan surat dukungan setelah batas waktu pengembalian tidak diperkenankan.
Sementara untuk persyaratan domisili, panitia menjelaskan bahwa kader tetap dapat mengambil formulir. Pemenuhan seluruh persyaratan akan diverifikasi sebelum bakal calon ditetapkan sebagai calon.
“Partai politik harus bersentuhan dengan masyarakat. Kita tidak bisa memimpin lalu tidak bersama-sama dengan masyarakat. Kita harus mengetahui apa yang menjadi kegelisahan masyarakat,” ujar panitia.
Ely Mulus, Steven Terjal?
Di titik inilah persyaratan Musda mulai bersinggungan dengan peta persaingan politik internal Golkar Ambon.
Ely Toisuta yang kini menyandang status Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon menjadi salah satu figur yang diperkirakan kembali masuk dalam bursa kepemimpinan Golkar Ambon.
Di sisi lain, nama Steven Risakotta juga tidak bisa dilepaskan dari dinamika Musda. Dalam kontestasi sebelumnya pada April 2026 yang kemudian berakhir deadlock di Hotel Manise, Risakotta disebut memperoleh dukungan dari sejumlah pimpinan kecamatan dan organisasi sayap Golkar.
Namun, persyaratan domisili kini menjadi salah satu variabel yang perlu diperhatikan. Risakotta diketahui selama ini berdomisili di Jakarta, sehingga pemenuhan ketentuan domisili Kota Ambon akan menjadi bagian dari proses verifikasi panitia.
Apakah ketentuan tersebut akan menjadi hambatan bagi Risakotta, atau justru dapat dipenuhi melalui dokumen dan mekanisme yang dibenarkan organisasi, masih harus dilihat dalam proses verifikasi.
Sebaliknya, posisi Ely sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kota Ambon memberikan konteks tersendiri dalam pertarungan menuju Musda. Status tersebut disebut mendapat dukungan dari struktur Partai Golkar di tingkat provinsi maupun pusat.
Namun, dukungan struktural tidak serta-merta menghapus dinamika suara dalam Musda.
Pertanyaan pentingnya justru berada pada sikap lima pimpinan kecamatan dan unsur organisasi yang memiliki hak suara.
Apakah dukungan yang sebelumnya mengarah kepada Steven Risakotta tetap bertahan?
Ataukah dinamika selama beberapa bulan terakhir membuat sebagian dukungan bergeser kepada Ely Toisuta?
Belum ada jawaban pasti.
Yang jelas, dengan total 10 suara dan ambang dukungan minimal tiga suara untuk pengembalian berkas, setiap dukungan menjadi penting. Bahkan, persyaratan administrasi dan konfigurasi dukungan dapat menjadi faktor yang menentukan siapa saja yang akhirnya lolos ke tahapan berikutnya.
Panitia sendiri menegaskan bahwa seluruh bakal calon akan diperlakukan berdasarkan ketentuan organisasi dan menjalani proses verifikasi.
Karena itu, apakah persyaratan Musda kali ini benar-benar akan membuka jalan lebih lebar bagi Ely Toisuta atau justru mempersempit ruang Steven Risakotta, jawabannya baru dapat terlihat setelah proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon selesai.
Satu hal yang pasti, pertarungan Golkar Ambon menuju Musda 8 Oktober 2026 belum selesai. Konfigurasi dukungan di tingkat kecamatan dan organisasi akan menjadi bagian penting dari dinamika yang patut ditunggu.(NS-02)



