
AMBON,Nunusaku.id,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN atau perombakan birokrasi terhitung 22 Maret 2024.
SE Mendagri itu dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Dimana SE tersebut ditujukan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati serta Walikota/Penjabat Walikota. Artinya dalam SE itu bahwa penegasan aturan tersebut berlaku pula bagi Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.
Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Pj Bupati dan Walikota/Pj Walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Kota Ambon menjadi salah satu daerah yang juga akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
DPRD Kota Ambon pun memberi “warning” keras kepada Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena agar tidak “paksakan” diri melakukan perombakan atau mutasi ASN karena sebulan lebih lagi akan “tinggalkan” jabatan.
“Pemkot jelas sudah tidak bisa merombak birokrasi, karena ada aturannya, surat edaran Mendagri. Sudah jelas jika ada edaran seperti itu. Sehingga saya kira final, tidak boleh ada perombakan lagi,” ingat Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono di Ambon, Selasa (2/4).
Karena itu Pemkot dalam hal ini Penjabat Walikota Ambon menurutnya, harus tertib mengikuti surat edaran Mendagri itu, yang berkesesuaian dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Aturannya itu memang enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah, berdasarkan pula lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024,” jelas politisi Gerindra itu.
Artinya sambung Latupono, sesuai aturan main, perombakan birokrasi diharapkan tidak lagi terjadi. Sebab Undang-undang telah jelas dan kemudian dipertegas lagi dengan surat edaran Mendagri.
Disinggung bila nantinya perombakan birokrasi atau mutasi ASN tetap dipaksakan jalan, Latupono menegaskan, aturan telah jelas mengisyaratkan demikian dan SE Mendagri itu adalah bagian dari larangan kepada Kepala Daerah.
“Disitu kan jelas terhitung tanggal 22 Maret 2024. Sehingga harusnya perombakan birokrasi tidak boleh lagi terjadi setelah waktu tersebut. Mesti sebelum itu, biar clear itu barang,” tegasnya.
“Tapi kalau sudah lewat, mau dipaksakan bagaimana. Itu berarti dia melawan pemerintah pusat, melawan Undang-undang. Jangan hal-hal yang sudah ditetapkan, kita memaksakan diri untuk merombak birokrasi yang tidak perlu lagi, tidak penting sebenarnya,” jelas Latupono.
Lebih lanjut, anggota DPRD Kota Ambon tiga periode itu sarankan agar baiknya kewenangan itu (perombakan birokrasi-red) ada di Penjabat Walikota Ambon yang berikut, pengganti Bodewin, bukan lagi disibukkan dekati sebulan akhir masa jabatan.
“Biarkan saja kewenangan itu ada di Penjabat berikutnya. Jangan sampai publik menilai ada kepentingan tertentu yang bermain disitu (politisiasi ASN-birokrasi). Intinya sudah melewati 22 Maret, tidak boleh ada lagi perombakan birokrasi,” pungkasnya. (NS)



