
JAKARTA,Nunusaku.id- Komisi II DPRD Provinsi Maluku melakukan studi banding pengelolaan sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Studi banding ini sebagai tindak lanjut atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggara pengelolaan sampah yang telah ditetapkan Dewan beberapa waktu lalu.
“Komisi II ke DLH DKJ, ternyata Perda sampahnya memang sudah ada. Kalau penanggulangan sampah di Maluku, apalagi kita lihat di Kota Ambon sangat memprihatinkan, walau memang dari 11 kabupaten/kota baru di Kota Ambon yang mempunyai Perda pengelolaan sampah,” ujar Wakil Ketua Komisi II, John Laipeni John Laipeny, Sabtu (20/02).
Ia mengaku, dari hasil studi banding terdapat beberapa produk turunan yang bisa dipelajari dari pengelolaan sampah di DKJ sebagai landasan hukum.
Dari operasional, DLH DKJ telah siapkan beberapa sarana prasarana bank sampah di beberapa titik, baik itu untuk sampah organik, non organik, maupun B3. Hal ini didukung dengan sosialisasi sampai tingkat desa, hingga RTRW.
“Jadi masyarakat sudah diminta berperan serta untuk pengelolaan sampah. Makanya kita juga nanti mengimbau ke masyarakat Maluku, khususnya kota Ambon, ada beberapa titik yang sudah ada bank sampahnya. Tinggal kita tingkatkan lagi, ini terpulang ke masyarakat,” ucapnya.
Menariknya, lanjut politisi Gerindra itu, dalam pengelolaan sampah, pemerintah DKJ memberikan reward bagi masyarakat yang telah memilah sampah, mulai dari para pengumpul, hingga pengolahan awal.
Reward yang diberikan berupa bonus pembayaran listrik. Namun ada juga sanksi bagi masyarakat, hingga pengusaha restaurant, hotel dan lain sebagainya yang melanggar apa yang ditetapkan.
“Makanya kita datang ke DKJ kemarin untuk melihat payung hukum untuk 11 kabupaten/kota. Namun kota jadikan Ambon sebagai percontohan untuk melihat bagaimana pengelolaan sampah dengan baik,” pungkas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku itu. (NS)






