
AMBON,Nunusaku.id,- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung antar-desa di Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Proyek Jalan Lingkar Wokam tahun anggaran 2018 senilai Rp 36,7 Miliar itu diduga masih mandek di tahap penyelidikan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi membenarkan, belum ada informasi terbaru dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Beta (saya) belum dapat info dari Pidsus terkait status Wokam apakah sudah naik penyidik atau belum,” ujarnya via WhatsApp, Selasa (18/11/25).
Ia menegaskan, hingga kini perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan.
Diketahui, audit BPK tahun 2018 menemukan bahwa PT Purna Dharma Perdana (PDP), perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dan dipinjam oleh kontraktor Timotius Kaidel, berstatus blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat periode 2014–2016.
Meski demikian, perusahaan tersebut tetap diloloskan sebagai pemenang tender proyek jalan Tunguwatu–Gorar–Kobraur–Nafar.
Padahal aturan dalam Peraturan LKPP no. 4/2021 dan Perpres no. 12/2021 melarang perusahaan daftar hitam mengikuti pekerjaan konstruksi pemerintah.
BPK mencatat anggaran Rp 36,7 Miliar dari APBD Aru 2018 dialokasikan untuk pembangunan jalan 33,775 km, lebar 8 meter, ketebalan 30 cm. Melalui addendum, panjang jalan meningkat menjadi 35,600 km.
Namun realisasi fisik jauh dari rencana, Jalan yang dibangun hanya 22,575 km, sementara 13,25 km lainnya hanya dilakukan land clearing walaupun anggaran sudah 100% dicairkan.
BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp11.350.723.276,11, terdiri dari, Kekurangan volume pekerjaan, Rp 4,25 Miliar
Ketidaksesuaian spesifikasi akibat CCO yang mengubah timbunan dari galian menjadi timbunan pilihan Rp7,09 miliar
Fakta di lapangan, menunjukkan timbunan yang digunakan justru tanah galian hasil penggusuran, sehingga BPK menyimpulkan kualitas dan volume timbunan pilihan tidak dapat diyakini.
Dengan besarnya potensi kerugian negara dan dugaan markup, publik menanti ketegasan Kejati Maluku untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menuntaskan kasus Jalan Wokam ini. (NS-01)





