
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Dibalik aktivitas ekonomi dan geliat dunia usaha di Kota Ambon, persoalan ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius.
Hak pekerja atas kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, serta kesejahteraan dinilai belum sepenuhnya terpenuhi oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Ambon, Louis Souissa, menyoroti berbagai persoalan tersebut.
Menurutnya, hubungan industrial yang sehat tidak cukup hanya dibangun melalui keberadaan perusahaan dan tersedianya lapangan pekerjaan, tetapi juga harus ditopang kepatuhan terhadap regulasi serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Dikatakan, sepanjang 2026, pihak serikat telah menangani lebih dari 100 kasus ketenagakerjaan. Jumlah tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan hubungan kerja masih membutuhkan pengawasan dan penanganan yang lebih serius dari seluruh pihak terkait.
“Setiap persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administratif antara pekerja dan perusahaan. Didalamnya terdapat keberlangsungan hidup keluarga, kepastian pendapatan, serta masa depan pekerja yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada pekerjaan mereka,” tandasnya di Ambon, Senin (26/10).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KSBSI Kota Ambon ialah penerapan perjanjian kerja, khususnya penggunaan sistem kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Souissa menegaskan, pentingnya pengusaha memahami perbedaan antara PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Menurutnya, status hubungan kerja harus ditetapkan berdasarkan karakteristik pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata mengikuti keinginan perusahaan.
“Praktik penggunaan tenaga kerja kontrak untuk pekerjaan yang berlangsung terus-menerus. Pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi bagian dari kegiatan operasional berkelanjutan perusahaan perlu mendapat kepastian status hubungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dijelaskan, sejumlah bidang pekerjaan, seperti petugas keamanan, cleaning service, pekerjaan galian C, katering, dan pengemudi, sebagai contoh pekerjaan yang menurutnya kerap menggunakan sistem kontrak.
Namun, penerapan PKWT tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan daftar jenis pekerjaan tersebut. Ketentuan hukumnya tetap harus mengacu pada sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Karena itu, KSBSI mendorong perusahaan agar tidak menjadikan sistem kontrak sebagai cara untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Kepastian hubungan kerja dinilai penting untuk memberikan perlindungan yang adil sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.
Selain persoalan status pekerja, Souissa turut menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan dari luar daerah yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Ambon, tetapi menurutnya belum memiliki kantor cabang atau perwakilan yang memadai di daerah ini.
Sejumlah perusahaan tersebut memiliki pusat operasional di kota lain, seperti Makassar, Surabaya, maupun Jakarta. Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan komunikasi, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan ketika muncul persoalan antara pekerja dengan perusahaan.
“Ketika keputusan perusahaan harus menunggu koordinasi dengan kantor pusat di luar daerah, proses penanganan persoalan ketenagakerjaan berpotensi menjadi lebih panjang. Pekerja pun dapat menghadapi kesulitan ketika membutuhkan kejelasan mengenai hak, status kerja, maupun penyelesaian pengaduan,” urainya.
Atas kondisi tersebut, Souissa meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Ambon memberi perhatian serius terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Ia berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan serta memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban administratif dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan usaha di Ambon semestinya turut memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” akunya.
Terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia juga menilai persoalan administrasi dan kewajiban perpajakan perusahaan perlu menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, kewajiban memiliki kantor cabang dan kewajiban perpajakan harus ditentukan berdasarkan ketentuan perizinan serta peraturan perpajakan yang berlaku.
Persoalan lain yang menjadi perhatian KSBSI Kota Ambon ialah kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Souissa mengaku, pihaknya masih temukan persoalan perusahaan yang belum daftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Ia mencontohkan kondisi perusahaan yang mempekerjakan 10 orang, tetapi hanya mendaftar sebagian pekerja, sementara pekerja lain bertahun-tahun bekerja tanpa perlindungan yang semestinya.
“Kondisi tersebut berpotensi menempatkan pekerja dalam posisi rentan ketika hadapi kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, maupun risiko lain yang dapat memengaruhi penghasilan dan keberlangsungan hidup keluarga,” jelasnya.
Padahal, jaminan sosial bagian penting dari perlindungan tenaga kerja. Pekerja tidak seharusnya hanya dituntut menjalankan kewajibannya untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, tetapi juga berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Souissa mendorong perusahaan untuk mengevaluasi kepesertaan pekerjanya dan memastikan kewajiban pendaftaran serta pembayaran iuran dilaksanakan sesuai aturan.
Ia juga mengharapkan instansi terkait memperkuat pengawasan agar persoalan jaminan sosial tidak terus berulang dan pekerja memperoleh perlindungan secara layak.
Penanganan lebih dari 100 kasus ketenagakerjaan sepanjang 2026 menjadi salah satu alasan KSBSI Kota Ambon meminta perhatian lebih besar dari pemerintah dan DPRD.
“Persoalan ketenagakerjaan yang tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan dampak berantai. Ketidakpastian pekerjaan, perselisihan hubungan industrial, dan tidak terpenuhinya hak pekerja dapat memengaruhi pendapatan rumah tangga hingga meningkatkan kerentanan sosial ekonomi masyarakat,” bebernya.
Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan tersebut tambah Louis, berpotensi memperbesar tekanan terhadap kesejahteraan keluarga pekerja dan memperburuk persoalan pengangguran maupun kemiskinan.
Meski demikian, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan kerjasama berbagai pihak. Pengusaha berkewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku, pekerja perlu memahami hak dan tanggung jawabnya, sementara pemerintah harus menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan sesuai kewenangannya.
Bagi KSBSI Kota Ambon, keberadaan serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi, mendampingi pekerja, serta mendorong penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami minta Pemkot dan DPRD memberikan perhatian serius terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pengawalan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang berlaku atau sedang dibahas,” harapnya.
Lebih lanjut menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada dokumen regulasi. Pelaksanaannya harus dapat dirasakan secara nyata oleh pekerja, terutama dalam hal kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, penyelesaian perselisihan, serta perlindungan dari praktik yang merugikan.
Ia juga mengingatkan, tenaga kerja adalah bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah. Produktivitas perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kontribusi para pekerja yang menjalankan kegiatan usaha setiap hari.
Karena itu, pekerja seharusnya dipandang sebagai aset ekonomi yang perlu dilindungi dan dikembangkan, bukan sekadar faktor produksi yang hanya dinilai dari kemampuan menghasilkan keuntungan.
“KSBSI berharap pemerintah, DPRD, pengusaha, dan pekerja dapat membangun komunikasi lebih terbuka untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Dengan begitu, iklim investasi tetap terjaga tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan tenaga kerja,” kuncinya.
Kemajuan ekonomi Kota Ambon tidak hanya diukur dari bertambahnya perusahaan atau meningkatnya aktivitas usaha. Kemajuan juga perlu dilihat dari seberapa jauh masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, kepastian status kerja, perlindungan jaminan sosial, dan kesempatan untuk hidup lebih sejahtera.
Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja harus menjadi bagian utama dari pembangunan ekonomi daerah, sehingga pertumbuhan usaha dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (NS-02)






