Soal Pasar Mardika, Bodewin vs Jantje Saling "Serang" di Debat Perdana
oppo_2

MBON,Nunusaku.id,- Debat perdana calon Walikota Ambon, Sabtu (19/10) malam yang digelar KPU, mengusung tema tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan harmonisasi sosial.

Persoalan pasar Mardika pun menjadi salah satu topik “panas” dalam debat tersebut pada sesi saling tanya jawab dan sanggah antara dua calon Walikota, Bodewin Wattimena dan Jantje Wenno.

Awalnya, Jantje yang juga mantan anggota DPRD Maluku ditanya pasangan calon nomor urut 1, terkait strategi yang akan dilakukan kedepan mengatasi persoalan di pasar Mardika, salah satunya sudah terjadi over kapasitas untuk menampung pedagang.

Dikatakan Jantje, persoalan pasar Mardika ini tidak akan pernah selesai, karena memang sudah over kapasitas dan bahkan dulunya tumpang tindih kewenangan hingga banyak asosiasi yang mencari pengaruh disana.

“Hari ini pasar Mardika tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota. Semua sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Bahkan, pasar modern yang baru dibangun, yang katanya perencanaan dibuat pemerintah kota, lobi anggaran ke pusat juga. Tapi saat pasar selesai dibangun dan diresmikan, hak pengelolaannya mau diserahkan kemana??,” jelasnya.

“Tapi ternyata oleh calon Walikota nomor urut 2, menyerahkan kepada pemerintah provinsi, jadi pemerintah kota (Pemkot) tidak lagi punya kewenangan untuk menata yang namanya pasar. Pemkot hanya punya kewenangan di pasar kecamatan, atau mengatur terminal. Sebab soal Mardika sudah di provinsi,” sambung Wenno.

Pernyataan itu, langsung disanggah Bodewin pada sesi giliran “bertanya” ke Paslon nomor 4, Jantje-Syarief. Bodewin lalu melempar analogi manakala pasar Mardika yang adalah aset milik provinsi, setelah dibangun dan resmi, kota serahkan.

Tak mau kalah, Jantje, politisi Perindo menjawab Bodewin dengan lugas. Menurut dia, benar bahwa areal pasar Mardika merupakan tanah milik Pemprov Maluku. Tapi pasar itu dalam pembangunan, perencanaan oleh Pemkot, demikian pula yang melobi anggaran ke Kemendag ialah Pemkot.

“Pada saat pasar itu mau diresmikan, terjadi perdebatan, perebutan pasar itu antara kota dan provinsi. Dan saya kira ada landasan hukum di peraturan Mendagri bahwa kota juga punya kewenangan juga untuk mengelola pasar,” tegasnya.

“Saat itu kami membentuk Pansus, saya wakil ketua Pansus. Kami anggota DPRD Maluku yang berasal dari dapil Kota Ambon mati-matian ingin pertahankan pasar itu, agar tetap dikelola oleh pemerintah kota. Karena kami punya pengalaman, provinsi mengelola pasar Mardika, menimbulkan persoalan besar dan tidak selesai,” sambungnya

Bagi mantan anggota DPRD Maluku dari Perindo itu, menyerahkan pengelolaan pasar tentu kerugian bagi kota yang kehilangan retribusi pasar senilai Rp 4 miliar. Ini mengutip pernyataan Bodewin ke Pansus pasar Mardika kala itu.

“Pasar ini bukan semata-mata soal retribusi, soal uang. Tapi kalau kewenangan itu ada di Pemerintah Kota, di Walikota, kami mungkin bisa sisip mama-mama Papalele yang di kampung disitu. Tapi kalau dikelola provinsi, susah, sebab mengelola 11 Kabupaten/Kota. Tapi kalau kewenangan itu di kota, kami pasti akan prioritaskan warga yang ber-KTP Ambon,” tegasnya.

Enggan mau disalahkan, Bodewin mantan Pj Walikota “balik” menyerang Jantje, bahwa pengalihan pengelolaan pasar Mardika dari kota ke provinsi adalah keputusan murni pansus pasar Mardika, yang saat itu diketuai Richard Rahakbauw, ketua tim pemenangan Bodewin-Ely sendiri.

“Keputusan pengelolaan pasar kepada provinsi, adalah keputusan murni Pansus pasar Mardika dan beliau (Jantje Wenno) adalah salah satu wakil ketua,” timpalnya. (NS)

Views: 19
Facebook
WhatsApp
Email