
AMBON,Nunusaku.id,- Penertiban pasar Mardika merupakan pekerjaan rumah (PR) yang lama dinantikan DPRD untuk dieksekusi Walikota Ambon agar wajah kota terlihat kembali indah dan nyaman.
Manfaatnya bukan saja ke pedagang, tetapi masyarakat secara umum harus turut merasakan dan menikmati ada suasana ketentraman dan kenyamanan di pasar yang jadi icon kota Ambon itu. Sebab yang diterbitkan bukan saja barang tapi juga manusia atau pedagang.
“Penertiban ini PR yang sudah lama dinantikan baik oleh masyarakat maupun pengguna pasar Mardika termasuk DPRD secara kelembagaan,” tandas anggota DPRD fraksi Gerindra, Cristianto Laturiuw kepada media ini, Kamis (1/5/25).
Laturiuw menilai, langkah penertiban itu sangat tepat untuk menata kota dan para pedagang. Dilain sisi kenyamanan pedagang terjamin, tetapi disisi lain aktivitas pembeli tidak terganggu, serta kendaraan di terminal kembali pada fungsinya.
Selajutnya ini menurut dia, bukan menjadi tugas segelintir orang saja, tapi seluruh pihak harus ikut bertanggungjawab memastikan penertiban itu mulus hingga akhir, termasuk soal kebersihan mesti jadi atensi semua elemen.
“Langkah-langkah penertiban ini harus konsisten, tidak boleh hanya bersifat sesaat. Harus betul-betul kembali menjadi icon kita di kota Ambon. Agar cerita-cerita tentang Ambon bersih, tinggal ke Mardika, sudah bisa temukan jika telah tertata dengan baik,” urainya.
Menurutnya, pedagang di pasar Mardika juga adalah warga kota Ambon yang harus dijaga dan dilindungi. Karena itu penting pula mengedepankan konsep saling menghormati dan pengertian.
“Kesejahteraan pedagang dan pembeli menjadi tanggungjawab pemerintah. Karena itu penertiban ini harus kembali pada kesadaran para pengguna Mardika. Dalam dua hari ini kami perhatikan, langkah penertiban buahkan hasil,” ungkapnya.
Menyinggung soal pentingnya asas keadilan dan tidak tebang pilih, seiring masih adanya sejumlah spot di Mardika seperti pedagang buah yang belum ditertibkan pemerintah, Laturiuw yakin pemerintah tetap perhitungkan asas kesetaraan dalam penataan Mardika.
“Jika mungkin itu belum terjadi serentak, segala usul saran dan pertimbangan masyarakat juga mesti jadi item penting oleh Pemkot. Mungkin step by step. Kami mendorong agar mereka (pedagang buah-red) juga ditertibkan sama dengan lainnya karena sudah gunakan badan jalan. Kalau tidak, pengguna pasar juga tidak akan nyaman,” beber Tito.
Akan tetapi menurut Laturiuw, pekerjaan rumah Pemkot Ambon dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota tidak harus berhenti setelah penertiban.
Sebab paling penting setelahnya yang harus diingat bahwa Mardika merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon yang tidak kecil dari retribusi pasar dan itu mesti diatensi khusus.
“Kami berharap Pemkot harus betul-betul membangun kerjasama yang baik dengan pemerintah provinsi Maluku, khususnya di Dinas Perindag. Agar ada konsep dan pengertian yang sama terkait pengelolaannya, sebab Mardika memberi kontribusi yang tidak kecil untuk PAD Kota,” tandas Laturiuw.
Hingga tahun anggaran 2025 berjalan di triwulan kedua ini. Dimana kontribusi dari realisasi retribusi pasar masih tergolong sangat kecil.
Berkaca dari pengalaman 2024, dari realisasi pajak mampu melampaui target yang ditetapkan. Tapi retribusi termasuk didalamnya retribusi pasar masih tergolong sangat rendah.
Karena itu, diharapkan tidak semata berhenti pada tindakan penertiban, tapi segala macam bentuk sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial harus dikelola secara baik, sesuai Permendagri nomor 64 tahun 2013.
“Karena itu kalau potensi pendapatan daerah tidak tercapai, harus telusuri penyebabnya. Apakah ada perangkat daerah yang kurang atau minimnya kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (NS)