
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Upaya ini diwujudkan melalui sinergi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota demi meningkatkan kemandirian fiskal dan pemerataan pembangunan di Bumi Raja-Raja.
Suasana penuh semangat terasa di Ballroom Lantai V Hotel Santika Ambon, Rabu (29/10/25), ketika dentuman palu menandai dimulainya rapat koordinasi dan rekonsiliasi pajak daerah se-Maluku.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku ini mengusung tema “Sinergi Menuju Tata Kelola Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel.”
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining mewakili Gubernur Maluku, Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta, Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, serta perwakilan kepala Bappenda Kabupaten/Kota se-Maluku.
Gubernur Hendrik Lewerissa (HL) menegaskan, rekonsiliasi pajak bukan hanya kegiatan administratif, melainkan forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Pajak daerah adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, tata kelola yang efisien, transparan, dan berkeadilan menjadi kunci utama,” ujarnya.
Dia juga menyoroti kebijakan opsen pajak, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagai langkah untuk menciptakan pemerataan fiskal antar pemerintah daerah.
Menurut Gubernur, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti perbedaan data penerimaan, keterlambatan rekonsiliasi, serta belum optimalnya sistem informasi pajak yang terintegrasi.
Karena itu, empat langkah strategis perlu diperkuat bersama yakni meningkatkan koordinasi antar pemerintah daerah, mengoptimalkan sistem informasi pajak berbasis digital, meningkatkan kapasitas SDM pengelola pajak dan mengembangkan inovasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Penerimaan opsen pajak jangan dilihat sebagai beban, tapi peluang memperkuat sinergi fiskal antar daerah. Dengan kerja sama dan komitmen kuat, kita bisa menjaga stabilitas pendapatan serta pemerataan pembangunan di seluruh Maluku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta menegaskan, tantangan penerimaan daerah akan semakin besar ditengah efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri secara fiskal, menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa selalu bergantung pada pusat,” ujarnya.
Ia menilai penerapan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat struktur fiskalnya melalui pungutan opsen pajak.
Berdasarkan laporan hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Ambon mencatat capaian positif:
• Opsen PKB: Rp20,54 miliar dari target Rp22 miliar (93,38%);
• Opsen BBNKB: Rp9,77 miliar dari target Rp10 miliar (97,73%);
• Opsen MBLB: Rp58,55 juta dari target Rp300 juta (78,07%).
“Pengenaan opsen pajak menjadi amunisi baru bagi peningkatan PAD Kota Ambon. Tapi yang terpenting adalah membangun kesadaran masyarakat tentang manfaat pajak untuk pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” tambah Toisuta.
Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh peserta untuk menjaga semangat sinergi dan kepedulian sosial.
“Sinergi fiskal bukan sekadar angka, tapi wujud tanggungjawab moral kita membangun Maluku yang lebih sejahtera dan berdaya saing,” pungkas Wawali. (NS)





