
AMBON,Nunusaku.id,- Sebagai tindaklanjut dari aspirasi para sopir truk yang melakukan aksinya di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon pekan lalu, DPRD Maluku menggelar rapat gabungan komisi II dan III.
Rapat spesifik membahas polemik penertiban galian C di Kota Ambon dan sekitarnya dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Kamis (12/2/26).
Persoalan perizinan usaha pertambangan menjadi sorotan utama, seiring keluhan para sopir dump truk dan pengusaha yang terdampak penertiban.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha galian C mengantongi izin lengkap agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Sejumlah pengusaha mengaku bingung mengurus izin karena belum adanya kejelasan kewenangan di tingkat daerah, sementara aktivitas usaha mereka terpaksa terhenti. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada mata pencaharian sopir dan pekerja di sektor galian C.
Perwakilan sopir dump truk menyampaikan keluhan terkait terhentinya aktivitas pengangkutan material yang membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan kendaraan.
Selain itu, para sopir juga menyoroti pembatasan pembelian BBM serta penerapan jembatan timbang yang dinilai memberatkan dan tidak adil.
Terkait kondisi tersebut, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris menjelaskan, pemerintah tidak melakukan penutupan menyeluruh terhadap seluruh lokasi galian C.
Ia menyebut, dari sembilan lokasi galian C yang terdata, baru dua perusahaan yang mengantongi izin lengkap. Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin, lanjutnya, berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2020.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku menegaskan, izin lingkungan merupakan syarat wajib sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan.
DPRD Maluku pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih proaktif mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan, tanpa mengabaikan penegakan aturan.
Para wakil rakyat berharap polemik Galian-C dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan para sopir, sehingga penegakan regulasi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di sektor tersebut. (NS)

