
AMBON,Nunusaku.id,– Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Febriska (Febi) Pattisina dengan terdakwa Poly Pattisina digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/8/26).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota, Dedi Sahusilawane dan Iqbal. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cathy Lesbata (CL) bersama tiga anggota tim JPU hadir membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Saksi korban, bersama dua saksi lainnya, Vicky Matitakapa dan Petra Uneputty hadir untuk menyampaikan kesaksian. Sedangkan Terdakwa didampingi penasehat hukum turut hadir.
Dari penuturan korban, penganiayaan oleh terdakwa yang tak lain saudara tiri korban terjadi pada 22 Januari 2026 di rumah Pulugangsa yang ditempati orang tua mereka.
Penganiayaan berawal dari cekcok antara keduanya terkait persoalan kartu ATM milik ayah sambung korban yang sudah dibalik nama ke terdakwa.
Selain itu, dugaan sering melakukan jual beli tanah keluarga tanpa diketahui saudara hingga tidak peduli dan perhatian kepada orang tua yang sudah lanjut usia, menjadi puncak amarah korban sehingga terjadi cekcok dengan terdakwa.
Tak terima dengan pernyataan saksi korban, terdakwa kemudian naik pitam dan menganiaya korban secara brutal lebih dari sekali. Akibat dianiya, korban alami luka robek di bibir hingga lima jahitan, memar di pelipis bawah mata, bengkak di kepala, gangguan penglihatan di mata kanan hingga trauma psikis.
Tak terima dianiaya, saksi korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara Tantui dan mempolisikan terdakwa dengan membuat laporan polisi. Sayangnya, terdakwa tak ditahan pasca kejadian hingga jalani sidang perdana.
Dalam persidangan, saksi Vicky Matitakapa turut membenarkan terjadi penganiayaan. Ia yang juga masih saudara dengan korban akui ketika dipanggil saksi Petra, dirinya sempat melerai terdakwa yang memukul korban.
Sementara saksi Petra Uneputty mengaku mendengar keributan di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta bantuan Vicky lalu membersihkan luka-luka korban.
Ketika ditanya majelis hakim, Terdakwa membenarkan semua penuturan saksi korban mulai dari akar masalah hingga menganiaya pakai tangan lebih dari sekali hingga luka-luka.
Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu beberapa kali menegur terdakwa yang berikan jawaban tak sesuai. Bahkan kedua Hakim, Martha dan Dedi sangat objektif menguarai asal–muasal kehidupan keluarga, bahkan kronologis kejadian.
“Meski telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, bukan berarti saudara terdakwa bebas dari hukuman pidana yang dilakukan,” cetus Hakim Martha.
Sedangkan dari pihak JPU CL berbeda dengan hakim. Jaksa senior itu lebih menitikberatkan pada hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Namun dari pihak korban menilai hasil visum itu tidak sesuai harapan atau kontradiksi.
Fakta Sidang yang Terabaikan
Usai sidang, Erik de Fretes, suami korban yang ikut hadir sejak awal hingga selesai, mengaku, beberapa fakta persidangan yang diamati dan terabaikan seperti Jaksa CL yang tidak menanyakan pertanyaan-pertanyaan kunci kepada saksi korban untuk menggambarkan secara detail peristiwa penganiayaan baik secara fisik, maupun perasaan/suasana kebatinan korban menghadapi kenyataan dianiaya secara brutal.
Parahnya, JPU saat membacakan surat dakwaan tanpa menunggu korban masuk dalam ruangan sidang. “Korban sementara meminta ijin toilet, tapi belum kembali, JPU sudah baca,” ungkapnya di luar ruang sidang.
Selain itu, pihak korban akunya, sesalkan posisi JPU yang memang menggunakan Pasal 466 KUHP dalam surat dakwaannya, tetapi selama persidangan berulang kali menegaskan tetap mendasar pada hasil visum et Repertum yang menyimpulkan luka-luka yang dialami korban hanya luka ringan.
“JPU CL yang dominan tidak sedikitpum menunjukan simpati kepada korban, berbeda dengan tiga rekan lainnya, yang terus berlinang airmata saat berlangsungnya persidangan,” ungkapnya.
Bahkan tambahnya, sejak awal menunggu jam sidang sampai selesai sekalipun, Jaksa CL tidak mendampingi atau sama sekali tidak menunjukan empati ke korban yang sama-sama wanita, korban kekerasan dan penganiayaan.
Berurai Airmata, Korban Bacakan Permohonan ke Hakim
Momen paling menyita perhatian terjadi menjelang berakhirnya sidang. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada korban untuk membacakan surat permohonannya secara langsung di hadapan persidangan.
Ia mengaku melihat adanya pertentangan nyata antara kondisi fisiknya dengan isi visum yang menyebut luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, pencaharian, ataupun aktivitas sehari-hari.
Menurut korban, luka robek tembus pada bibir yang harus menjalani tindakan bedah rekonstruksi dengan lima jahitan, ditambah pendarahan pada mata kanan yang menyebabkan gangguan penglihatan berupa kilatan cahaya terus-menerus, tidak layak dikategorikan sebagai luka ringan.
Korban mengungkapkan saat pemeriksaan visum dilakukan pada hari kejadian, dirinya telah menyampaikan keluhan mata kanan kabur dan muncul kilatan cahaya. Namun, keluhan tersebut dinilai tidak tercermin dalam kesimpulan visum.
Ia juga menyampaikan bahwa selama dua pekan setelah kejadian dirinya mengalami pusing hebat, mual, dan gangguan penglihatan yang membuatnya tidak mampu mengantar jemput anak ke sekolah, berbelanja ke pasar, maupun menjalankan aktivitas produktif.
Bahkan hingga kini, kata korban, mata kanannya masih mengalami gangguan berupa munculnya kilatan cahaya serta pergerakan bola mata yang tidak terkendali ketika terkena paparan cahaya.
Atas dasar itu, korban memohon kepada Majelis Hakim agar menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam permohonannya, korban meminta majelis hakim:
Memanggil dokter yang membuat Visum et Repertum sebagai saksi ahli untuk menjelaskan dasar ilmiah pengklasifikasian luka yang dialaminya sebagai luka ringan.
Atau memerintahkan pemeriksaan medis lanjutan (Visum Lanjutan/Re-Apertum) oleh dokter spesialis mata dan dokter spesialis forensik guna menilai secara objektif tingkat kerusakan fungsi penglihatannya.
Mempertimbangkan seluruh kondisi fisik, penderitaan, serta dampak nyata yang dialaminya sebagai bagian dari alat bukti, tidak hanya bertumpu pada kesimpulan singkat dalam Visum et Repertum.
Mempertimbangkan untuk menyatakan dakwaan tunggal Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), karena menurut korban perkara tersebut secara materiil merupakan penganiayaan biasa sebagaimana Pasal 466 yang keliru diklasifikasikan sebagai penganiayaan ringan dalam surat dakwaan.
Memfasilitasi hak korban untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian atas biaya operasi penjahitan, pengobatan spesialis mata, serta kehilangan penghasilan agar dapat digabungkan dalam tuntutan pidana perkara tersebut.
Korban juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung berupa foto dan video kondisi luka sebelum maupun sesudah dijahit, serta dokumen rekam medis operasi penjahitan yang dilakukan di RSUP Dr. Leimena pada hari yang sama setelah menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara.
Menutup permohonannya, korban menyatakan seluruh harapan memperoleh keadilan kini berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Demikian permohonan ini saya sampaikan. Saya menaruh harapan dan keadilan sepenuhnya pada kebijaksanaan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini. Terima kasih, Yang Mulia,” tutup korban di hadapan persidangan.
Keluarga Korban Apresiasi Majelis Hakim
Melihat fakta sidang, Erik secara khusus malah mengapresiasi Majelis Hakim, yang lebih banyak mengeksplor saksi korban untuk mendalami perisitiwa.
“Bahkan walau sudah mau menutup sidang pun, hakim masih memberi kesempatan kepada saksi korban untul membacakan permohonan terkait kondisi korban dengan hasil visum yang kontradiksi,” ungkap Erik.
Sidang dugaan penganiayaan itu kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pekan depan. (NS)




