Siap Strategi Khusus, Krimum Pastikan Kejar Empat DPO Kasus Pembakaran di Hunuth
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#

AMBON,Nunusaku.id,- Dari sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kebakaran dan pengrusakan rumah di Hunuth Agustus 2025 lalu, baru satu orang yang ditangkap.

Adalah Rian Wailussy alias Babang Rian, yang akhirnya pelariannya berakhir. Ia ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Maluku di Jakarta, Sabtu (1/11/25).

Rian merupakan satu dari dari delapan tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsum setempat.

Penangkapan Rian didasarkan pada surat DPO nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 serta Surat Perintah Dirreskrimum nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.

Empat (4) tersangka lain yang masuk dalam DPO hingga kini belum juga berhasil ditangkap. Padahal identitas mereka telah disebar luas di media sosial.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut, para DPO mereka tidak lari keluar kota seperti Rian. Namun masih berdiam di Negeri. Polisi alami kesulitan karena kurang kooperatif dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting menyebut, pihaknya tidak tinggal diam terkait kasus tersebut, namun berbagai upaya dilakukan. Salah satunya menyiapkan strategi khusus.

“Kita lakukan upaya-upaya. Jadi tidak pernah kita diamkan. Itu saya pastikan. Tetap kita lakukan. Tetapi dalam proses penegakan hukum itu kan ada strategi yang perlu kita jalankan,” sebutnya kepada media di Ambon, Selasa (10/2).

Menurut Ginting, pihaknya tidak ingin gegabah. Karena bukan satu, tetapi empat DPO dan itu merupakan warga satu negeri atau kampung yang sama, bukan berbeda.

“Tidak harus gegabah. Jadi ada strategi, butuh kehati-hatian,” jelasnya.

Meski begitu, Ginting menjamin apapun kendalanya, aparat akan berupaya dengan strategi tertentu untuk menuntaskan semua kasus yang ada. Sebab hukum jadi panglima tertinggi.

“Kami pastikan itu. Hukum harus tegak.  Dari dulu komitmen kita sama. Bukan saja karena berhasil ungkap satu kasus Asusila Camat Taniwel Timur. Dalam proses penegakan hukum ada yang namanya strategi. Jadi mohon dipahami,” terang Dirkrimum.

Polri khususnya Polda Maluku dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Dadang Hartanto tambahnya, tetap berkomitmen untuk menuntaskan semua permasalahan penegakan hukum yang ada di Maluku.

Disinggung apakah empat DPO itu belum berhasil ditangkap sampai saat ini lantaran polisi takut, Ginting menepisnya.

“Bukan polisi takut yah. Dalam penegakkan hukum ini bukan soal takut atau tidak, tapi ada strategi yang harus dipertimbangkan dalam proses itu,” tegasnya.

“Cepat atau lambat pasti kita lakukan penegakan hukum. Sebab kalau berani berbuat, harus berani bertanggungjawab,” sambung Ginting.

Dirinya lantas meminta kelompok masyarakat apapun jangan ada yang melindungi anggota atau komunitasnya yang terindikasi melakukan tindak pidana kejahatan.

“Itu harapan kita juga. Harus kooperatif. Jangan pelaku kejahatan disembunyikan karena bisa jadi berulang,” ungkap Ginting.

Sebab itu dukungan dari masyarakat untuk Polri dalam mengungkap pelaku kejahatan sangat dibutuhkan. Polri atau aparat penegak hukum (APH) tidak bisa bekerja sendiri.

“Ini tugas kita sama-sama. Kehadiran kita harus membawa kebaikan supaya Maluku lebih baik dan maju. Perlu dukungan masyarakat. Jangan hanya ke APH. Sebagai penegak hukum kami bagian dari provinsi ini, jadi kami bertanggungjawab untuk ikut membantu memajukan kesejahteraan,” tutupnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email