Setubuhi Remaja Ulang Kali di Ambon, Driver Ojol Dipenjara 7 Tahun
IMG-20241002-WA0015(1)

AMBON,Nunusaku.id,- Akibat menyetubuhi remaja 16 tahun, Bunga (nama samaran) secara berulang kali, driver online (Ojol) di Kota Ambon Jacob Markus (69) dipenjara 7 tahun.

Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/12/24).

Diketahui, putusan majelis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Diketahui, perbuatan Jacob terhadap korban Bunga terjadi di kawasan Bliss Village, Citraland Lateri Ambon. Dimana terdakwa beberapa kali mendapatkan orderan untuk mengantarkan korban.

Alhasil terdakwa kemudian meminta nomor kontak korban dan membujuknya agar terdakwa mengantarkan korban tanpa aplikasi.

Lantaran tidak mampu menahan hawa nafsunya, pelaku pun merayu korban dan melakukan aksi bejatnya secara berulang kali pada korban. (NS-01)

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email