
AMBON,Nunusaku.id,- Yusup Selanno, terdakwa persetubuhan terhadap anak usia 14 tahun di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Hakim anggota lainya, Senin (20/10/25).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Yusup alias Ucu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU RI No. 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang N 0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan selama Terdakwa berada dalam tahan dan denda sebesar Rp.50.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim.
Adapun barang bukti yang disampaikan Hakim, berupa 1 baju kaos lengan pendek warna merah maroon dengan gambar TEDDY BEAR bertuliskan “LOVE” pada bagian depan.
Kemudian 1 miniset warna putih yang salah satu talinya telah putus, 1 celana dalam warna hitam polos, 1 rok sekolah SMA warna biru muda
Selain, 1 kain gorden warna biru dengan motif dinosaurus, 1 baju kaos lengan pendek warna hitam bermotif bunga-bunga, 1 baju kaos lengan pendek bermotif hijau loreng army, 1 lenso merah bermotif batik warna putih.
“Seluruhnya barang bukti itu, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Hakim Ketua.
Usai persidangan Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Kacabjari Saparua Asmin Hamja yang juga menerima putusan tersebut olehnya itu hakim menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap/Incrah.
Sekedar tahu sebelumnya terdakwa dituntut dengan tujuh (7) tahun penjara sama, dengan putusan Hakim pada persidangan tadi. (NS-01)

