Setubuhi Anak Dibawah Umur, Hattu Dituntut 6 Tahun Penjara
WhatsApp Image 2026-02-11 at 04.39.10

AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri Ambon menuntut Jacob Hattu, terdakwa tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur selama 6 tahun penjara.

Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta terdakwa didenda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wilson Shriver, di PN Ambon, Rabu (11/02/26).

JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2)  UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Jacob Hattu oleh karena itu selama 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Terdakwa didenda sebesar Rp. 100 juta, subsider selama 6 bulan Kurungan,” tegas JPU menutup. (NS-01)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email