
AMBON,Nunusaku.id,- Kenaikan harga sewa toko secara sepihak dengan besaran mencapai batas tak wajar per tahun 2024 selama 30 tahun kedepan yang dilakukan pengelola mall Ambon Plaza (Amplaz), PT Modern Multi Guna menuai protes keras para pedagang.
Ratusan pedagang pemilik toko di Amplaz pun berdemo dengan mendatangi para wakil rakyat mereka di parlemen Belakang Soya (Belso), Jum’at (3/5/2024). Mereka meminta perhatian legislator agar mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Salah satu pedagang dan pemilik toko di Amplaz, Rasyid Mewar mengaku, pihaknya tak pernah dilibatkan PT Modern Multi Guna sebagai pengelola Amplaz untuk bicarakan perihal kenaikan harga sewa toko.
Termasuk proses tender pengelolaan Amplaz oleh pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan bahkan pemenang yang didapat PT Modern Multi Guna sendiri, juga tidak terbuka ke publik, apakah masuk di LPSE atau tidak.
“Hal ini yang membuat katong datang kesini, bukan untuk apa-apa. Katong dianggap goblok, tapi jadi penyumbang PAD bagi kota ini. Pemerintah pusat saja memberi perhatian terhadap UMKM bahwa harus dilindungi,” tandasnya.
Lebih lanjut Mewar minta agar jangan pihak pengelola Amplaz lebih mementingkan pengusaha besar daripada pelaku UMKM. “Ada apa. Ada apa dengan Penjabat (Walikota-red). Apakah dia mau maju??,” jelas Mewar.
“Kita bukannya apa-apa juga. Tapi ini betul-betul Penjabat seng ada pung etika. Dia orang struktural, birokrat. Harusnya dia tahu mekanismenya. Itu kan dia mau masuk ke dalam politik, lalu mau jadi orang politik, jangan. Belum,” tegas mantan anggota DPRD Kota Ambon itu.
Ditegaskan, sesungguhnya apa yang jadi keputusan, juga tidak pernah dijalankan pihak PT Modern Multi Guna. Karena itu perlunya kesepakatan tertulis yang bisa dijalankan secara bersama. Sebab pedagang punya hak guna bangunan di Amplaz.
“Dan etikanya Penjabat Walikota harus diskusikan dulu dengan pedagang, bukan langsung tender pengelolaan Amplaz dan dimenangkan PT Modern Multi Guna,” sesalnya.
Karena itu diharapkan Mewar, agar DPRD selaku wakil rakyat dapat memediasi persoalan itu dengan pengelola Amplaz dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Sebab pedagang Amplaz juga adalah warga kota dan sebagai penyumbang PAD di Kota ini.
“Katong pung tampa perlindungan, keluhan disini (DPRD-red). PT Modern Multi Guna dia sudah menang tender tanpa sepengetahuan pedagang yang mana pedagang punya hak huni, hak berjualan sampai tanggal 5 Juni 2024,” terangnya.
Namun kenyataan, pengelola Amplaz kata dia, sudah membuat rate harga sewa kios dengan klasifikasi tersendiri ke pedagang, yang diluar kesepakatan bersama dan diluar batas kewajaran. Bahkan mereka juga telah menakut-nakuti setiap pedagang agar dipaksa harus membayar.
“Ada beberapa pedagang yang karena takut, dia sudah membayar. Tetapi dalam proses itu tidak ada perjanjian tertulis kedua belah pihak yang harusnya memuat hak dan kewajiban. Istilahnya bayar buta. Yang sebetulnya kita masih punya hak sampai Juni, bagaimana mau bayar,” urainya.
Pedagang Amplaz lain dari P3RS menyebut, aspirasi yang sudah pernah disampaikan ke Penjabat Walikota Bodewin Wattimena, hingga saat ini tidak dijalankan atau ditindaklanjuti.
“Beliau sudah janji dari tanggal 19 mempertemukan katong dengan PT Modern untuk bicarakan harga sewa toko sampai sekarang tidak terealisasi. Bahkan untuk menentukan masalah harga kita juga tidak dilibatkan,” terangnya.
Sementara, Ketua Koperasi Himpunan Pedagang Amplaz (KOHIPPA), Irfan Hamka mengaku, pihaknya merasa ditelantarkan oleh pemerintah kota (Pemkot), sebagai orang tua bagi masyarakat dan khususnya para pelaku UMKM.
Yang mana saat masa hak guna bangunan (HGB) Amplaz berakhir, dan oleh PT Modern Multi Guna (MMG) dikembalikan ke Pemkot, kemudian dilakukan perjanjian baru antara Pemkot dengan pihak ketiga PT MMG, sama sekali tidak melibatkan pedagang.
“Lalu kenaikan sewa toko sepihak yang tidak wajar dilakukan pengelola. Misalnya 30 tahun lalu ketika kami mengambil toko di Amplaz, dengan harga berkisar antara 40 sampai 80 juta per unit toko untuk masa pakai 30 tahun dengan bangunan baru,” urai Irfan.
Namun sekarang ini tambahnya, jika pedagang atau pemilik toko gunakan apa yang ditawarkan PT Modern Multi Guna untuk 30 tahun kedepan, maka berkisar antara 900 juta sampai 1,8 Miliar, hampir Rp 2 Miliar per unit.
“Ada yang diklasifikasikan di lantai satu memang lebih mahal dari lantai dua. Hal ini betul-betul sangat memukul kita sebagai pedagang, karena mereka tahu bahwa kita dari 2019 baru keluar dari Covid-19 dimana itu hancurkan ekonomi kita. Sampai tahun 2023 belum pulih benar,” tandasnya.
Oleh sebab itu pihaknya kata Irfan, hanya minta kebijakan Pemkot. Dimana Pemkot sebagai orang tua yang mengayomi seluruh masyarakat mestinya jangan melihat kepentingan kelompok per kelompok, tapi melihat kepentingan secara keseluruhan.
“Jangan Pemkot membantu atau menolong sekelompok pengusaha, lalu mengorbankan kelompok yang lain. Kita termasuk kelompok yang dikorbankan. Saya hanya mau kasi ingat pa Penjabat Walikota, mohon maaf. Bahwa ketika Amplaz itu dulu dibangun, berkoordinasi dengan anggota DPRD,” tegasnya.
“Tapi kenapa ketika melakukan perjanjian baru, tidak melibatkan para anggota DPRD, ada apa??. Ambon plaza ini milik semua. Aset kota itu milik rakyat kota Ambon. Mestinya Pemkot memberi apresiasi kepada kita pedagang yang selama 30 tahun bisa menjaga eksistensi Amplaz dan tetap gerakan roda ekonomi kota,” pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Cristianto Laturiuw bersama dua anggota DPRD, Taha Abubakar dan Indra Tanaya menerima aspirasi terusan para pedagang Ambon Plaza itu. (NS)



