Sepekan Berakhir, Bawaslu Minta KPU Pastikan Semua Masyarakat di-Coklit
IMG-20231115-WA0031

AMBON,Nunusaku.id,- Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berlangsung oleh KPU dan jajaran dalam hal ini petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni, akan berakhir pada 24 Juli 2024 atau tepat sepekan lagi.

Bawaslu Maluku pun menghimbau kepada jajaran KPU Maluku dalam melakukan Coklit agar sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mengingat coklit tinggal 7 hari lagi, maka dihimbau kepada jajaran KPU Maluku, dalam hal ini Pantarlih yang sedang melakukan coklit agar pastikan seluruh masyarakat telah didatangi oleh Pantarilih untuk dicoklit,” tandas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin di Ambon, Rabu (17/7).

Selain itu, Bawaslu kata Daim, minta jajaran KPU Maluku juga memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih agar dimasukan dalam daftar pemilih.

Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret dari daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepada seluruh masyarakat agar dapat melakukan pengawasan partisipatif selama Coklit berlangsung hingga nanti selesai di 24 Juli 2024,” pinta Rahawarin.

Bawaslu tambah Rahawarin, meminta jika ada permasalahan terkait hak pilih, dapat menyampaikan aduan terkait dengan permasalahan hak pilih melalui posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Panwaslu Kecamatan terdekat.

“Terlepas dari temuan yang didapat selama dua Minggu atau tahap 1 pengawasan oleh jajaran Bawaslu, kami memberi apresiasi bagi KPU dan jajaran yang telah melaksanakan Coklit sesuai jadwal yang ditentukan yakni dari hari pertama Coklit dan nanti akan berakhir 24 Juli 2024,” pungkasnya. (NS)

 

 

Views: 30
Facebook
WhatsApp
Email