
AMBON,Nunusaku.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku akan mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk segera membuka kembali pembahasan mengenai penetapan batas kawasan hutan di Maluku, khususnya yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat di Pulau Seram dan kawasan Manusela.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo menjelaskan, langkah itu akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Maluku untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan sekaligus membahas tuntutan masyarakat.
Para pihak yang dinilai perlu dihadirkan antara lain Badan Penetapan Kawasan Hutan Perwakilan Maluku, Dinas Kehutanan Maluku, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku.
“Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan ke pimpinan DPRD agar secepat mungkin pihak-pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan dan mendiskusikan tuntutan masyarakat, khususnya dari Manusela,” tegas Wadjo saat seorang diri menerima pemuda, mahasiswa dan tokoh adat Seram Utara di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (20/8).
Menurutnya, persoalan batas kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan Taman Nasional Manusela. Di sejumlah wilayah pesisir Pulau Seram, mulai dari Seram Timur hingga Seram Bagian Barat, terdapat penetapan dan patok batas kawasan hutan yang juga perlu mendapatkan perhatian.
Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan penetapan kawasan hutan dinilai penting, terutama karena perubahan tata ruang memiliki ruang evaluasi secara berkala. SK nomor 854 tahun 2014 yang menjadi salah satu dasar penetapan kawasan dinilai sudah berlangsung cukup lama dan perlu didiskusikan kembali.
“Dari tahun 2014 sampai saat ini, SK 854 tahun 2014 belum diubah. Ini sudah kurang lebih sepuluh tahun. Maka ada ruang bagi kita untuk mendiskusikan kembali supaya secepat mungkin bisa dirubah,” tegasnya.
DPRD Maluku, lanjutnya, sebenarnya telah beberapa kali membahas persoalan penetapan batas kawasan hutan. Namun, persoalan kewenangan yang sebagian besar berada di pemerintah pusat menjadi salah satu kendala dalam penyelesaiannya.
“DPRD Maluku akan mendorong adanya pertemuan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan kawasan hutan agar persoalan tersebut dapat dibahas secara lebih komprehensif,” jelasnya.
Dorong UU Masyarakat Hukum Adat
Selain persoalan batas kawasan hutan, DPRD Maluku juga dinilai perlu memperkuat perjuangan terhadap pengakuan masyarakat hukum adat beserta tanah adatnya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD Maluku dalam rapat paripurna memperingati HUT Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa Maluku merupakan tanah raja-raja, sehingga perjuangan terhadap pengakuan masyarakat hukum adat harus menjadi bagian penting dari agenda pembangunan daerah.
Menurut Wadjo, perjuangan Maluku tidak boleh hanya berfokus pada Undang-Undang Daerah Kepulauan, tetapi juga harus mendorong hadirnya regulasi khusus mengenai masyarakat hukum adat.
“Yang kita butuhkan adalah undang-undang khusus yang mengatur tentang masyarakat hukum adat sekaligus dengan tanah adatnya,” ujarnya.
Regulasi tersebut dinilai penting agar kedepan setiap investasi maupun proyek strategis nasional yang bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses dialog dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Hal yang sama berlaku dalam penetapan batas wilayah maupun kawasan hutan yang bersinggungan dengan wilayah adat. Masyarakat Maluku, baik di Pulau Seram, Ambon dan Lease, Buru maupun Maluku Tenggara Raya dan Kepulauan Tanimbar, disebut telah hidup dan membangun kehidupan di wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.
Karena itu, keberadaan masyarakat hukum adat dan hak atas tanah adat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan negara yang bersentuhan langsung dengan wilayah mereka.
Rujuk Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012
Dalam konteks tersebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 juga menjadi salah satu landasan penting dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. Putusan tersebut menegaskan pemisahan antara hutan adat dan hutan negara, sehingga pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat tidak boleh diabaikan dalam proses penetapan kawasan.
“Ketika negara masuk tanpa pemberitahuan kepada masyarakat hukum adat, maka itu harus menjadi perhatian serius. Putusan MK nomor 35 tahun 2012 menyatakan bahwa tanah adat bukan tanah negara,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah dan DPRD diharapkan dapat membangun mekanisme yang memastikan masyarakat adat dilibatkan dalam setiap proses kebijakan yang menyangkut ruang hidup, wilayah dan tanah adat mereka.
Kecam Pernyataan yang Merendahkan Masyarakat Seram
Selain dua persoalan tersebut, pernyataan itu juga menyinggung dugaan ucapan yang dinilai merendahkan masyarakat Seram dalam polemik yang terjadi sebelumnya.
Sebagai bagian dari masyarakat Seram Utara, Wadjo mengaku tersinggung dengan adanya pernyataan yang menyebut masyarakat tertentu dengan sebutan yang merendahkan.
Ia menegaskan, masyarakat Seram tidak boleh dipandang rendah, apalagi dengan menggunakan bahasa verbal yang dapat melukai perasaan dan martabat masyarakat.
“Kita tidak bodoh. Kalau kita dari Seram Utara bodoh, mungkin kita tidak ada di DPR ini dan tidak ada yang menjadi Bupati Maluku Tengah,” ujarnya.
Wadjo menegaskan, seluruh poin tuntutan masyarakat adat tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Maluku untuk ditindaklanjuti.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat pimpinan DPRD dapat menjadwalkan pemanggilan instansi terkait sehingga persoalan batas kawasan hutan, tuntutan masyarakat Manusela, serta agenda penguatan hak masyarakat hukum adat dapat dibahas secara resmi dan terbuka. (NS)










