Sengketa Pantai Halong Harus Diselesaikan dengan Nurani & Kepastian Hukum
halong

AMBON,Nunusaku.id,- Polemik kepemilikan dan pengelolaan lahan di kawasan Pantai Halong kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kodaeral IX Ambon dan Pemerintah Negeri (Pemneg) Halong di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/26).

Sengketa antara TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral IX Ambon dan Pemneg Halong itu dinilai perlu diselesaikan secara bijak, berkeadilan, dan tidak mengabaikan sisi kemanusiaan.

Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menekankan, penyelesaian konflik tidak bisa hanya bertumpu pada aspek legal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan sejarah, sosiologi, dan rasa keadilan masyarakat adat.

Zeth mengakui, peran TNI dalam menjaga pertahanan negara telah diatur tegas dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004. Namun ia mengingatkan, masyarakat Halong sejak masa leluhur hingga kini tidak pernah bersikap antipati terhadap kepentingan pertahanan negara.

“Sejarah mencatat, masyarakat Halong justru menjadi bagian dari perjuangan menjaga negara ini. Tidak pernah ada niat untuk menghambat pertahanan negara,” ungkapnya.

Ia membeberkan fakta bahwa tanah, rumah, bahkan makam leluhur masyarakat pernah diserahkan secara sukarela demi pembangunan fasilitas TNI Angkatan Laut.

Menurutnya, pengorbanan itu adalah bukti loyalitas masyarakat adat Halong terhadap NKRI yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Konstitusi tidak hanya memerintahkan TNI menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi seluruh rakyat Indonesia beserta hak-hak adat dan hak kewilayahan mereka,” tegas politisi Golkar itu.

Dalam konteks Pantai Halong, persoalan harus dibaca secara komprehensif. Sertifikat Hak Pakai nomor 3 tahun 1983 yang diterbitkan berdasarkan regulasi pertanahan memang sah secara hukum. Namun, menurutnya, legalitas itu tidak seharusnya menutup ruang dialog ketika muncul dinamika sosial ditengah masyarakat.

Zeth juga menyoroti kejanggalan yang dirasakan masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada larangan dari pihak TNI Angkatan Laut ketika Pemneg Halong membangun gazebo dan fasilitas pariwisata di Pantai Halong untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa.

“Kalau sejak awal lahan itu diklaim sebagai aset TNI, mengapa pembangunan dibiarkan berjalan?” ujarnya.

Situasi ini, kata Zeth, menimbulkan kebingungan dan luka psikologis bagi masyarakat ketika setelah kawasan dibangun, justru muncul klaim sepihak dan pembatasan akses warga.

Ia juga menyinggung laporan warga terkait rencana penutupan usaha air bersih milik masyarakat sekitar. Jika benar terjadi, Zeth menilai langkah tersebut sangat tidak manusiawi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kehadiran negara, termasuk TNI, harus membawa rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyat,” tegasnya.

Ikatan Emosional TNI & Masyarakat Halong

Dalam penyampaiannya, Zeth membagikan pengalaman pribadinya saat berkunjung ke kawasan Pantai Utara Jawa. Ia mengaku mendapat akses khusus ke area terbatas Istana Presiden hanya karena menyebut berasal dari Ambon.

Anggota Paspampres yang ditemuinya ternyata pernah bertugas di Halong sebagai prajurit TNI Angkatan Laut. “Ini membuktikan ikatan emosional antara TNI dan masyarakat Halong sangat kuat dan harus terus dipelihara,” tuturnya.

Menurutnya, prajurit TNI yang bertugas di Ambon seharusnya memandang masyarakat Halong sebagai bagian dari keluarga besar, bukan sebagai pihak yang berseberangan.

Menutup pernyataannya, Zeth menawarkan dua opsi penyelesaian yang dinilai paling realistis dan konstitusional.

Pertama, pendekatan kemanusiaan dan dialog sosial melalui pertemuan resmi antara TNI dan Pemneg Halong untuk membahas pola pengelolaan Pantai Halong secara bersama, termasuk peluang kerjasama dan pembagian manfaat yang adil.

Kedua, jalur hukum, apabila Pemneg Halong memiliki bukti dan dokumen perjanjian yang kuat. Bahwa pembatalan sertifikat Hak Pakai hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.

“Tidak ada cara lain selain mekanisme hukum. Kita harus jujur pada realitas hukum yang ada,” katanya.

Zeth juga mendorong DPRD Kota Ambon melakukan koordinasi hingga ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengingat seluruh sertifikat aset TNI berada di Kementerian tersebut, guna mencegah konflik serupa terjadi di wilayah lain.

“Tujuan kita bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan keadilan dan ketenangan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya. (NS-02)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email