Sempat Melawan-Dihadang Warga, DPO Kasus Pengeroyokan di Air Kuning-Ambon Diringkus Polisi 
dpo keroyok

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Ambon, Rabu (1/7/26).

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu RMT alias U (25), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang yang terjadi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, keberhasilan penangkapan tersangka hasil kerja keras penyidik dan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku yang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, sekalipun berupaya bersembunyi atau menghindari proses hukum,” tegas Ginting di Ambon, Kamis (2/7).

Diketahui, kasus yang melibatkan tersangka RMT ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah Kota Ambon.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku tanggal 11 Mei 2026, korban Abdullah Mahu, seorang mahasiswa diduga menjadi sasaran pengeroyokan sejumlah pelaku yang mengakibatkan korban alami luka di bagian kepala dan tubuh sehingga harus mendapat perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga menetapkan sejumlah tersangka. Namun dalam perkembangannya, salah satu pelaku yakni RMT alias U tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan Surat Perintah dan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Dirreskrimum, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka.

Tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, 1 Juli 2026. Tak tunggu lama, tim kemudian bergerak bersama Kapolsek dan personel Polsek Pulau Haruku menuju lokasi dan berhasil amankan tersangka di depan rumahnya.

Saat proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi proses penegakan hukum bahkan melakukan pelemparan terhadap kendaraan petugas.

Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur guna menghindari benturan dengan masyarakat.

Untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, tersangka kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Ginting.

Setiba di Ambon, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka RMT alias U.

Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

“Proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan, Tim Jatanras terus melakukan pemantauan dan pengembangan informasi di lapangan guna memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat serta tidak memberi perlindungan kepada para pelaku yang sedang dicari kepolisian,” pungkas Ginting.

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email