Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan di Pokarina-Malra Berhasil Diringkus Polisi
IMG-20250430-WA0036-768x533

AMBON,Nunusaku.id,- Kurang dari 1×24 jam, aparat Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap P.O, pelaku pembacokan di kompleks Pokarina, kelurahan Ohoijang Watdek, kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

P.O menganiaya temannya T.A.K dengan senjata tajam jenis parang setelah keduanya sempat beradu mulut usai mengkonsumsi minuman keras Sopi, Senin (28/4/25) pukul 05.50 WIT. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka berat di tangan.

Kapolres Malra AKBP Frans Duma mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Desa/Ohoi Ngilngof, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, kasus penganiayaan terjadi setelah pelaku dan korban adu mulut. Keduanya diduga dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).

“Terduga pelaku membacok dengan parang ke arah tubuh korban. Namun korban menangkis sehingga parang mengenai tangan kanan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Rabu (30/4).

Karena mengalami luka serius pada tangan kanannya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, Langgur untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku melarikan diri.

Peristiwa pembacokan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malra. Usai menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra langsung menyikapinya dengan melakukan profiling.

“Tim Opsnal mendatangi TKP usai terima laporan warga. Sejumlah saksi kemudian diperiksa dan mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku di salah satu rumah warga di Ohoi Ngilngof.

“Tim Opsnal dengan sigap berhasil amankan terduga pelaku yang melarikan di Desa Ngilngof dalam waktu 1×24 Jam,” jelasnya.

Berhasil diamankan tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Malra untuk dimintai pertanggung jawaban hukum terkait tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Atas kejadian itu, Kapolres menghimbau semua kelompok pemuda tidak konsumsi Miras yang adalah salah satu akar permasalahan utama konflik di Malra serta tidak terprovokasi kejadian tersebut dan mempercayakan seluruh proses penanganannya ke Polri.

“Kami menghimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Evav yang kita cintai bersama,” pintanya. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email