
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus pengeroyokan atau kekerasan bersama terhadap MZP, 23, warga Kebun Cengkih, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di jalan raya utama di depan Hotel Santika, Minggu (5/1/25) dini hari sekira pukul 02.30 WIT diusut polisi.
Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Sembilan terduga pelaku penganiayaan pun telah diringkus Tim Buru Sergap Polresta Ambon. Masing-masing MRU (23), DSA (21), MAR (18), ZR (17), SMM (16), ASM (16), ASS (17), MFAS (17) dan RSL (17).
Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Jean Luhukay membenarkan penangkapan para terduga pelaku tersebut.
Menurut Luhukay, sebelum meringkus kesembilan terduga pelaku itu, polisi lebih dulu memeriksa saksi berinisial VT (18).
“Sebelum tim Buser Satreskrim Polresta Ambon amankan para terduga pelaku, lebih dulu diperiksa saksi VT sebagai pintu masuk,” jelasnya, Rabu (8/1).
Dijelaskan, awal tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang yang mana menurut keterangan pelapor/saksi korban, berawal saat korban sedang menyaksikan “balapan liar” di depan SPBU Kebun Cengkeh.
Korban berpindah dari depan SPBU ke Hotel Santika hendak menanyakan keberadaan salah satu teman korban.
Setiba di depan Hotel Santika, korban dengan posisi masih di atas sepeda motor langsung dipukul para terlapor di bagian kepala yang sedang gunakan helm hingga terjatuh.
Korban berusaha bangun mengangkat sepeda motor miliknya namun para terlapor masih terus mengejar. Tragisnya korban kembali dipukul secara bergantian oleh para terlapor.
“Atas kejadian itu, korban kemudian datangi Mapolresta Ambon dan Pp Lease untuk membuat laporan polisi guna para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (NS)