Selingkuhi Istri Orang, Anggota Polisi di Maluku Tidak Dipecat 
Ilustrasi-Polisi-Selingkuh-370x260

AMBON,Nunusaku.id,- Oknum anggota polisi di Maluku, Brigpol M.I.S berselingkuh dengan TR. Padahal TR telah memiliki suami, RH.

Kasus ini pun kembali menyerukan, lantaran Brigpol M.I.S sesuai hasil sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 20 Maret 2025 lalu, tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

RH pun berdemo seorang diri di depan Markas Polda Maluku, Tantui-Ambon, Rabu (26/3/25) karena tidak puas dengan putusan tersebut.

Diketahui, kasus perselingkuhan ini terungkap setelah istri dari Brigpol M.I.S yang juga seorang anggota Polwan menggrebek suami dan selingkuhannya di salah satu hotel di Wayame Agustus 2023.

“Benar Brigpol M.I.S ini telah menjalin hubungan pacaran atau perselingkuhan dengan saudari TR sejak tahun 2022. TR adalah mantan pacar M.I.S,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla saat menyampaikanfakta persidangan kasus itu, Kamis (27/3/25).

Dikatakan, saat keduanya menjalin hubungan perselingkuhan, saudari TR benar masih sah sebagai istri RH. Hanya TR dan RH diketahui sudah tidak tinggal bersama karena ada masalah rumah tangga.

“Bahwa benar pada 2 Agustus 2023 kasus perselingkuhan ini ditangkap oleh istri Brigpol M.I.S bersama beberapa rekan anggota (Polisi) lain sementara bersama di dalam kamar hotel,” ungkapnya.

Setelah digrebek, Brigpol M.I.S dan saudari TR langsung diamankan di Polda Maluku untuk dimintai keterangan. Istri pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke ranah pidana.

“Namun istri pelaku kembali mencabut perkara tersebut karena adanya perdamaian di antara mereka,” jelasnya.

Prahara perselingkuhan itu sendiri tidak dilaporkan saudara RH ke ranah pidana. RH hanya melapor kasus itu ke ranah kode etik di bidang Propam Polda Maluku.

“Dalam fakta persidangan telah jelas ditemukan adanya perbuatan perselingkuhan yang dilakukan pelanggar dengan saudari TR yang didukung keterangan saksi maupun alat bukti rekaman vidio,” ujarnya.

Kombes Areis mengaku, sebelum persidangan dilangsungkan sejak 11 Februari 2025, Brigpol M.I.S sempat meminta maaf kepada RH melalui orang tuanya.

Dari permintaan maaf tersebut saudara RH meminta uang sebesar Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi atas perbuatan Brigpol M.I.S. Namun hal itu tidak disanggupi karena terlalu besar.

“Saat ini saudara RH telah menikah lagi dengan wanita lain dan telah resmi bercerai dengan saudari TR,” pungkasnya. (NS)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email