
AMBON,Nunusaku.id,- Guna mencari bukti dibalik kasus korupsi anggaran pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kali ini, giliran pejabat dilingkup pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kepala Biro (Karo) Ekonomi dan Investasi Setda, Onesimus Soumeru yang diperiksa penyidik sebagai saksi, Jum’at (9/5) lalu.
Setelah beberapa staf pada PT Dok Waiame juga diperiksa. Hal itu dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/05/25).
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PT Dok Perkapalan Waiame Ambon. Saksi yang diperiksa itu yakni Kepala Biro Ekonomi dan Investasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku,” kata Ardy.
Saksi diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 12.30 kata Ardy, dan kemudian dilanjutkan lagi hingga pukul 14.00-15.00 WIT.
Bahkan, dirinya menyebut tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, baik dari PT Dok, pihak ketiga maupun dari pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Yang pasti saksi-saksi yang diperiksa itu ada kaitannya dengan kasus yang sementara dilidik Kejaksaan. Baik itu dari PT Dok, pihak ketiga, pihak Bank dan juga dari Pemprov karena ini kan perusahaan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan staf dari PT Dok dan ada juga dari pihak ketiga.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 177 Miliar.
Yang mana dari anggaran ratusan Miliar itu ada penyimpangan berupa belanja fiktif, mark up belanja barang serta pemindahan uang dari rekening perusahan ke rekening staf perusahan PT Dok.
Akibat perbuatan itu terjadi kerugian negara menurut perhitungan awal tim penyidik sebesar Rp 3 miliar lebih. (NS-01)