
AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, maraton memeriksa sejumlah saksi di kasus perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP), produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping, milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Kejati Maluku, Kamis (02/04/26), dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT GMI, yang beroperasi di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk periode 2020 hingga 2025.
Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari enam aparatur sipil negara (ASN), pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, masing-masing berinisial RT, FA, MW, HL, RA, dan AI. Selain itu, penyidik juga memeriksa AT selaku Kepala Teknik Tambang PT GMI.
Pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan, guna mendalami proses penerbitan serta perpanjangan IUP produksi marmer dan persetujuan RKAB batu gamping yang diduga bermasalah.
Namun hingga saat ini, pihak Kejati Maluku belum memberi keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, juga telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejati Maluku pada Senin (30/03) lalu terkait dugaan aktivitas tambang di wilayah yang sama.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB, termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.
Informasi yang dihimpun menyebut, penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan marmer dan batu gamping dalam kurun waktu 2020–2025.
Selain itu, penyidik turut dalami kesesuaian kontribusi pendapatan daerah dari kerjasama antara PT GMI dan Pemerintah Kabupaten SBB dengan ketentuan yang berlaku. (NS-01)

