
AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat Maluku di 11 Kabupaten/Kota untuk ambil bagian dalam seleksi Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan segera dibuka. Proses seleksi dipastikan transparan.
Kordiv SDMOD Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menyebut, pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS diatur dalam Juknis yang dikeluarkan Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor. 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja.
Dikatakan, kewenangan pembentukan Pengawas TPS pada tahapan Pemilihan/Pilkada yakni oleh Panitia Pengawas Kecamatan atas usul Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.
“Pembentukan Pengawas TPS dilakukan minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara dan bertugas maksimal 7 hari setelah pemungutan suara,” jelas Stevin kepada awak media di Ambon, Kamis (12/9).
Menurutnya, jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 3.274 orang. Jumlah tersebut mengikuti total TPS yang telah ditetapkan KPU dalam Pilkada serentak 2024. Itu berarti, masing-masing TPS hanya 1 orang pengawas TPS.
Karena itu, Stevin minta kepada Panwascam untuk melakukan seluruh tahapan pembentukan sebagaimana ketentuan yang ada. Dan juga kepada Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan fungsi monitoring dan supervisi.
“Saya minta kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang cawe-cawe sehingga dapat merugikan peserta dan juga lembaga,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya memastikan, proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada agar dapat mengikuti seleksi Pengawas TPS tersebut.
Pihaknya kata Stevin juga berharap, Pengawas TPS yang direkrut adalah mereka yang punya pengetahuan terhadap kepemiluan dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, memiliki kemampuan dalam membuat laporan hasil pengawasan dan kemampuan komunikasi secara baik. Karena tugas pengawasan di TPS cukup berat dan kompleks.
“Sudah tentu juga, kesehatan dari yang pengawas TPS yang bersangkutan menjadi hal penting untuk diperhatikan,” jelasnya.
Paling penting Stevin meminta kepada media dan masyarakat untuk dapat mengontrol dan mengawasi proses pembentukan Pengawas TPS yang dilakukan Bawaslu lewat Panwascam setempat. Karena dengan kualitas proses yang baik, maka hasilnya juga akan baik.
“Jangan segan-segan melaporkan kepada Bawaslu Maluku jika menemukan ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kami selama proses rekrutmen berlangsung,” pungkasnya. (NS)

