Selama 2025, BNNP Maluku Ungkap 15 Kasus Narkoba; Masuk Lewat Jasa Pengiriman
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#

AMBON,Nunusaku.id,- Selama tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dari 15 kasus itu, 10 kasus diantaranya telah P21 alias berkas telah dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan dan siap untuk disidangkan. Sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas.

Plh Kepala BNNP Maluku, Kombes Pol Simon Frits Pattiasina menyebut, dari 15 kasus yang diungkap BNN, 1 orang tersangka adalah wanita, sisanya laki-laki yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dari hasil pengungkapan itu, diakuinya, tim berhasil amankan barang bukti (BB) berupa 200,54 gram Shabu, serta 1.291,76 gram Ganja.

“Nilai kerugian jika dirupiahkan belum bisa dipastikan angkanya. Namun bila dijumlahkan harga pasaran, nilai satu gram Shabu adalah Rp 3,5 juta. Lebih mahal dari harga emas,” tandas Pattiasina kepada awak media di kantor BNNP Maluku, Selasa (23/12).

Adapun mayoritas modus operandi para pengedar narkoba kata dia, mengirim barang haram itu dari jaringan yang dimilikinya ke Maluku melalui jasa pengiriman barang. Selain modus terbaru lewat game online yang lebih sulit terdeteksi.

“Dominan barang bukti Shabu maupun Ganja yang diamankan dikirim melalui jasa pengiriman dan itu jadi jalur yang sering dipakai bandar dan pengedar,” urainya.

Kasus terbaru dan terkini pada 27 November 2025 lalu. Dengan insial J pembeli dan H sebagai pengedar, merupakan warga asal Sulawesi yang berdomisili di Namlea unit 18 Desa Debowae.

Dimana keduanya mengedarkan barang haram tersebut di Bumi Bupolo khususnya menjadikan area pertambangan emas tanpa ijin (PETI) Gunung Botak sebagai lahan garapan. Atau sebagai penambang emas ilegal sembari bisnis narkoba.

“Mereka jaringan antar negara di Serawak Malaysia. H membawa narkoba kepada J sebagai pembeli. Memanfaatkan area Gunung Botak untuk transaksi narkoba,” beber Pattiasina.

Menurut Pattiasina, tim BNNP merasa terbantu dengan penyisiran tambang Gunung Botak yang memudahkan para tersangka ditangkap. Dari tangan keduanya, diamankan 30 paket narkoba.

“Mereka kemudian menjual 15 paket dengan harga 2 juta. Sedangkan 15 paket lagi dipakai. Terhadap keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” demikian Pattiasina. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email