Selama 2024, 22 Tersangka Narkoba Diamankan BNNP Maluku, 1 Diantaranya Perempuan
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku selama tahun 2024, Januari-Desember.

Hasilnya, 21 dari 22 kasus tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka tersangka berhasil diamankan BNNP Maluku dan instansi terkait lain. Berkasnya telah P21. Sementara 1 kasus lainnya masih dalam proses.

Dengan barang bukti (BB) yang juga ikut disita yaitu Ganja 1.625,9 gram dan Shabu 246,9 gram. Sedangkan BB narkoba jenis tembakau sintetis nihil alias tidak ada.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Deni Darmapala menyebut, dari 22 tersangka penyalahgunaan narkoba itu, tercatat 1 diantaranya perempuan, sisanya laki-laki dan seluruhnya warga negara Indonesia (WNI).

Dengan rata-rata usia 25-29 tahun 13 orang tersangka, dan diatas 30 tahun 9 tersangka.

“Mayoritas atau dominan pelaku penyalahgunaan narkoba ialah pengangguran 11 orang. Wiraswasta 7 orang, karyawan swasta 3 orang dan mahasiswa 1 orang. Semua mereka WNI, tidak ada WNA,” jelas Deni kepada awak media dalam press release akhir tahun di kantor BNNP Maluku, Senin (30/12).

Dikatakan, sesuai target penanganan kasus di tahun 2024, meningkat bila dibanding tahun 2023. Dimana target 2024 di angka 6 kasus dan yang terungkap atau tertangani oleh BNNP Maluku yaitu 14 kasus dengan 22 tersangka.

“Sebelumnya di 2023, kita targetkan 5 kasus, yang ditangani 11 kasus. Artinya meningkat di 2024 bila dibanding 2023,” urainya didampingi Kadishum Lantamal IX Ambon Letkol Laut (H) Jimfries Bawataa, Kasie penyidikan dan barang hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Maluku, Muhammad Baihaqi dan Kepala BNNK Buru Selatan, Mintje Jacoba.

Adapun kasus terkini yang berhasil diungkap dan masih dalam proses penyidikan kata Deni, terjadi pada 5 Desember 2024 lalu, usai BNNP mendapati informasi dari Lantamal Surabaya.

Dimana itu merupakan jaringan narkoba antar provinsi, dengan BB Shabu seberat 92 gram, dengan 1 tersangka, SRBT alias I sebagai perantara narkoba.

Modusnya, paket narkoba jenis Shabu dibungkus atau dikirim lewat jasa pengiriman Lion Parcel dari Surabaya ke Kota Ambon. Penyelidikan dilakukan atas informasi awal itu, dengan penerima paket berinisial SRBT alias I.

“Setelah paket tiba, tim BNNP kemudian amankan Okto, security, penerima paket itu di kantor AirNav Ambon. Yang bersangkutan diinterogasi, namun dia tidak tahu menahu perihal paket itu, sebab tugasnya sebagai security untuk amankan barang,” urai Deni.

Tim BNNP Maluku tambahnya, lalu berkoordinasi dengan GM AirNav Ambon untuk memanggil SRBT alias I, pemilik paket kiriman tersebut karena nomor hp-nya tertera pada paket itu.

Namun SRBT mengaku dia hanya perantara pengiriman paket. Sebab selanjutnya usai terima paket, akan diserahkan ke pemiliknya, OH, warga desa Hitu.

“Untuk penyidikan, penerima paket atas nama SRBT kita amankan dan membawa beserta BB berupa 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu guna diproses lebih lanjut,” jelas Deni.

Dikatakan, BB narkotika itu ikut disita bersama tiga kardus berisi cemilan atau snack yang dipakai sebagai tempat menyimpan narkoba jenis Shabu serta satu unit handphone merk Intel.

“Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan SRBT alias I yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (NS)

 

 

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email