Selain Etik, Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Hingga Tewas Diproses Pidana
IMG-20260222-WA0185

AMBON,Nunusaku.id,- Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya siswa berinisial AT (14) akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual.

Dadang menegaskan, institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, serta akuntabel.

“Kami turut berdukacita dan sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini jadi perhatian serius kami dan akan ditangani sungguh-sungguh,” tegas Dadang, Minggu (22/2/26).

Polda Maluku akuinya, berkomitmen memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas serta membuka ruang pengawasan publik.

Sebagai langkah konkret, Kapolda telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dijerat proses etik internal Polri.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, ancaman sanksi terhadap anggota yang terbukti bersalah adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tidak ada toleransi untuk tindakan kekerasan anggota. Meskipun itu anggota kita sendiri, tidak ada diskriminasi dalam penindakan,” tegasnya.

Selain etik, proses pidana juga berjalan secara terpisah di Polresta setempat.  Pemeriksaan saksi-saksi dipusatkan disana untuk mempermudah dan mempercepat pemberkasan perkara.

Kapolda mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran penyidik, Kapolres, serta Jaksa Penuntut Umum untuk percepat pelimpahan berkas perkara.

Ia menargetkan berkas dapat diserahkan kepada penuntut umum paling lambat Selasa atau Rabu pekan ini.

“Setelah itu akan dikaji pasal-pasalnya dan kelengkapan lainnya. Kita berharap segera dinyatakan lengkap dan dapat disidangkan,” katanya.

Terkait kemungkinan keterlibatan anggota lain yang turut berpatroli saat kejadian, Kapolda menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan, tetapi mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor itu kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, pemeriksaan kode etik telah dilakukan di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan profesionalisme.

“Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggungjawab,” ujar Rositah.

Polda Maluku juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS Senin (23/2) siang ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Rositah.

Dengan proses etik dan pidana yang berjalan paralel, Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email