
AMBON,Nunusaku.id,- Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse meminta para peserta yang dalam hal ini merupakan operator dari Desa/Kelurahan di Kota Ambon untuk lebih memaksimalkan kinerja.
Permintaan Sekkot itu terungkap lewat sosialisasi teknis Aplikasi EDABU KP Desa, EDABU Pesiar, dan juga monitoring capaian operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-NG) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Kesehatan, bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Karena ini bidang tugas dari para operator Desa/Kelurahan, saya berharap para operator dapat lebih maksimal dan teliti dalam bekerja. Karena semua ini menyangkut kesehatan masyarakat Kota Ambon itu sendiri,” pintanya saat membuka sosialisasi itu di Ruang Rapat Vlissingen Balaikota, Kamis (6/6/24).
Sementara, Plt. Kepala Dinas Dukcapil; Hanny Tamtelahitu menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut ditujukan bagi operator Siks-NG di tiap desa terkait penerapan aplikasi EDABU dari BPJS Kesehatan.
“Diharapkan adanya pelatihan ini para operator Siks-NG di kecamatan dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi EDABU secara maksimal untuk peningkatan UHC,” harapnya.
Menurut Hanny, EDABU KP Desa sebagai salah satu inovasi BPJS Kesehatan guna mempermudah pelayanan bagi peserta JKN-KIS, yang dapat digunakan pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data perangkatnya, seperti pendaftaran perangkat desa/negeri baru, mutasi pensiun, serta pengelolaan kepesertaan lainnya.
Sedangkan EDABU Pesiar merupakan program pemetaan, penyisiran, advokasi dan registrasi (PESIAR) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS kesehatan di Kota Ambon.
“Banyak warga kota ambon yang kepesertaan-nya tidak aktif, sehingga harus ditingkatkan lagi Universal Health Coverage (UCH) hingga 95 persen,” tambahnya.
Diketahui, program Jaminan Kesehatan telah menjadi program Strategis nasional dimana Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah, baik Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. (NS/MC)



