Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik; Polemik di Negeri Soya Memanas
IMG-20260901-WA0020

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Sejumlah tokoh masyarakat adat melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah nama mereka disebut terlibat dalam kericuhan yang terjadi di Negeri Soya beberapa hari kemarin.

Pihak yang melapor diantaranya Herman Rehatta dan Andre Rehatta. Polemik terkait tatanan adat di Negeri Soya, Kota Ambon pun kembali memanas.

Mereka menilai nama sejumlah tokoh dicantumkan dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial dan juga laporan polisi meski menurut mereka orang-orang tersebut tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi depan kantor Pemerintahan Negeri Soya, Rabu (26/8).

Laporan dibuat secara terpisah oleh masing-masing pihak yang merasa dirugikan.

“Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan itu tidak semuanya terlibat. Bahkan ada yang justru membantu melerai situasi saat itu. Tapi justru nama mereka disebut sebagai pihak yang terlibat dalam petistiwa itu,”ujar Kuasa Hukum para Pelapor, Bryan Kariuw didampingi kuasa hukum lainnya, Nimbrod Soplanit di Ambon, Selasa (1/9).

Ia menceritakan, polemik tersebut berawal dari persoalan kedudukan dan proses penentuan pemimpin adat di Negeri Soya.

Dimana masyarakat adat mempersoalkan pelaksanaan rapat mata rumah yang menurut mereka dipimpin oleh seseorang yang tidak memiliki kapasitas sebagai kepala mata rumah.

Rapat tersebut juga disebut dihadiri sejumlah orang yang bukan bagian dari mata rumah terkait dan kemudian disiarkan ke ruang publik.

“Menurut masyarakat adat, rapat mata rumah merupakan bagian dari mekanisme adat yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jadi sakral. Ini malah disiarkan ke ruang publik,”ujarnya.

Kekecewaan semakin meningkat karena undangan rapat disebut menggunakan cap mata rumah parentah. Padahal selama ini tidak pernah ada,”katanya.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah masyarakat hendak menghentikan kegiatan tersebut. Namun, upaya tersebut akhirnya diredam oleh lembaga adat bersama kepala pemerintahan negeri.

Selain itu, persoalan semakin berkembang setelah hasil rapat beredar di ruang publik dengan narasi bahwa Reno Rehatta telah terpilih sebagai Raja Soya.

Ini sehingga masyarakat adat mempersoalkan klaim tersebut karena menurut mereka proses menjadi Raja Soya tidak dapat dilakukan hanya melalui sebuah rapat.

“Bahkan mau menjadi calon rajapun harus melalui proses verifikasi dari mata rumah terkait dan selanjutnya dikukuhkan melalui mekanisme adat sebelum dapat menggunakan gelar raja,”katanya.

Disatu sisi, masyarakat adat juga menyatakan bahwa secara adat, Hervie Rehatta masih berkedudukan sebagai Raja Soya yang telah dikukuhkan melalui mekanisme adat, meski secara administratif tidak lagi menjabat sebagai kepala pemerintahan negeri.

Polemik lainnya berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam mata rumah perintah. Menurut Bryan, terdapat putusan perkara perdata yang turut dijadikan dasar dalam mempertanyakan status seseorang dalam mata rumah tersebut.

Pemerintah Negeri Soya kemudian disebut memberikan penjelasan mengenai perubahan ketentuan setelah berlakunya Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017.

Sebelumnya, garis keturunan dalam kelompok tertentu disebut lebih luas. Namun, setelah aturan tersebut berlaku, ketentuan mengenai mata rumah perintah disebut menjadi lebih khusus, yakni berkaitan dengan keturunan dari orang-orang yang pernah memerintah.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu itu.

Ketegangan kembali terjadi ketika sejumlah orang mendatangi lokasi pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, muncul Jacobis Rehatta alias Bobby (korban penganiayaan). Situasi kemudian memanas setelah muncul pernyataan mengenai klaim sebagai raja.

Menurut Bryan, terjadi adu mulut hingga aksi saling dorong dalam situasi tersebut.

Bryan juga menyebut, bahwa berdasarkan keterangan saksi serta rekaman video yang mereka miliki, pihak Bobby justru diduga melakukan tindakan lebih dahulu.

Meski demikian, siapa yang pertama kali melakukan tindakan fisik masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti rekaman, dan proses penyelidikan aparat kepolisian.

Kini, kedua kliennya juga merasa dirugikan karena nama mereka disebut dan dikaitkan dengan kericuhan di Negeri Soya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat pada 31 Agustus 2026. Selain nama yang disebut dalam pemberitaan, sejumlah akun yang menuliskan komentar di media sosial (Medsos) juga disebut akan dilaporkan.

Bryan menegaskan, setiap orang yang merasa nama baiknya dirugikan akan membuat laporan secara masing-masing karena memiliki pertanggungjawaban hukum sendiri.

Disatu sisi, masyarakat adat juga mempertanyakan kehadiran sejumlah orang yang dinilai bukan bagian dari masyarakat Negeri Soya dalam rangkaian polemik tersebut. Termasuk keberadaan Bobby.

“Dia bukan masyarakat Negeri Soya. Karena itu, masyarakat adat mempertanyakan kapasitas dan kepentingannya berada di lokasi saat itu. Diduga dia ini provokator,” ujarnya.

Selain itu, aktivitas sejumlah akun Medsos yang dinilai aktif memberikan komentar terkait polemik tersebut juga menjadi perhatian.

Masyarakat adat berharap pihak-pihak yang berada di luar persoalan dapat mengambil posisi sebagai jembatan untuk meredakan konflik, bukan memperkeruh situasi.

Dalam laporan yang dibuat, kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang dinilai berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mereka alami.

Diantaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelapor juga mencantumkan ketentuan dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433 mengenai pencemaran nama baik, Pasal 437 mengenai fitnah, serta Pasal 360 mengenai pengaduan palsu.

Pasal 441 KUHP juga dicantumkan berkaitan dengan pemberatan apabila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi atau media elektronik.

Pencantuman pasal tersebut sebagai dasar hukum yang digunakan pelapor dalam pengaduannya. Ada atau tidaknya unsur pidana nantinya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

Polemik itu juga telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah lembaga adat. Pertemuan dilakukan untuk menyikapi keresahan dan kekecewaan masyarakat adat terhadap berbagai tindakan yang dinilai mengganggu tatanan adat di Negeri Soya.

Masyarakat adat menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap mekanisme dan tatanan adat yang telah berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati mekanisme adat serta proses hukum yang kini berjalan,” pungkas Bryan. (NS)

Views: 21
Facebook
WhatsApp
Email