Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Penyaluran BPNT, Ini Hasilnya
05_BANGIL_Jumlah-agen-BPNT-sampai-akhir-tahun-capai-329-agen

Jatim,Nunusaku.id,- Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi lakukan pendampingan dan pengawasan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran bantuan sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan-Jawa Timur.

Ketua Tim Budi Agung Nugraha menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan.

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya lewat siaran pers, Sabtu (8/6/24).

Selain itu, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya.

Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM. Satgassus akan terus dampingi Kemensos RI untuk pastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.

Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menambahkan, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oknum dengan cara memanfaatkan program Bansos.

“Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data KPM yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Februari 2024. Diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email