
AMBON,Nunusaku.id,- Satgas Pangan Pusat yaitu Bareskrim Polri dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersinergi dengan Satgas Pangan Provinsi melakukan pengawasan Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) secara terpadu di Kota Ambon, Kamis–Jumat (12–13 Februari 2026).
Operasi pengawasan yang menyasar pasar tradisional, distributor, dan retail modern ini dipusatkan di Pasar Mardika serta sejumlah titik distribusi strategis lainnya.
Kegiatan itu bagian dari operasi nasional pengendalian inflasi dan penegakan hukum sektor pangan menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 12 pelaku usaha, mulai dari pedagang eceran hingga distributor bapokting.
Hasil pengawasan menunjukkan masih ditemukan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita, telur ayam, gula pasir, dan beras premium diatas HET/HAP; lonjakan harga cabai merah keriting, cabai rawit, dan bawang merah di tingkat eceran.
Kemudian keterbatasan stok minyak goreng bersubsidi di distributor hingga peredaran beras tanpa izin pusat pada salah satu distributor (CV. Naomi).
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri merekomendasikan pendalaman perizinan, pemberian teguran, hingga langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah konkret menjaga daya beli masyarakat, Satgas Pangan Provinsi bersama mitra menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, Jum’at (13/2).
Berbagai komoditas strategis disalurkan langsung kepada masyarakat, meliputi: gula pasir berbagai merek, minyak goreng subsidi dan nonsubsidi, beras premium dan beras SPHP sebanyak 1 ton, bawang merah, bawang putih, serta telur ayam.
Satgas memastikan GPM akan kembali digelar menjelang awal Ramadhan sebagai bagian dari strategi stabilisasi harga.
Selain itu, Satgas Pangan Polri bersama Satgas daerah menegaskan langkah lanjutan yakni pemantauan intensif harga di tingkat distributor beras dan minyak goreng, pengawasan berkala keamanan dan mutu pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Sosialisasi ketentuan HET Minyakita sesuai Kepmendag nomor 1028 tahun 2024, serta teguran administratif hingga proses hukum bagi pelaku usaha yang menjual di atas HET atau melanggar ketentuan perizinan.
Pengawasan dilakukan bersama unsur pemerintah daerah, Perum Bulog, serta instansi teknis lainnya, menegaskan kuatnya sinergi pusat–daerah dalam menjaga keadilan ekonomi bagi masyarakat. (NS)

