
AMBON,Nunusaku.id,- Wilayah kabupaten Maluku Tenggara (Malra) adalah salah satu daerah di Maluku yang kerap terjadi konflik antar warga.
Sebut saja misalnya di lokasi Karang Tagepe, Ohoijang, Perumda, Lorong Kalwedo dan Pokarina, menjadi langganan bentrok.
Semua upaya untuk mengatasi bentrok telah dilakukan, termasuk penegakan hukum kepada para pelaku. Namun, tindakan ini belum membuahkan hasil. Konflik masih terus terjadi.
Untuk mencegah konflik yang tak kunjung selesai, Polres Malra bersama Pemerintah Kabupaten serta Forkopimda dan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh adat menempuh upaya lain. Yaitu melakukan upaya hukum sasi adat atau hawear dan ritual sumpah adat.
Proses adat ini dihadiri para Raja-raja diantaranya Faan (Rat an. Patrisius Renwarin; Raja Ibra (Rat Kirkes) an. Agung Renwarin; Raja Danar (Rat Famur) Abdul Gani Hanubun; Raja Watlar, Leopold Rahail; Raja Ohoinangan (Rat Kat’El) Muhamad Rusbal; Raja Nerong M. Ekan Refra (Rat Lo Ohoitil Nerong); Raja Yarbadan (Tetoat ) Hj. Darwis Renhoran.
Langkah preventif yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, beserta Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat adat tersebut, bertujuan meredam konflik yang selama ini sering terjadi.
Sasi hawear dan sumpah adat yang dilaksanakan di Taman Landmark, Ohoijang, sejak 28 Maret 2025 hingga saat ini belum dicabut. Hasilnya positif, dimana sejumlah lokasi yang sering terjadi konflik sampai saat ini dalam situasi aman kondusif.
Selain melakukan proses adat, petugas keamanan juga ditempatkan di lokasi-lokasi bentrok tersebut.
“Proses adat yang dilakukan Pemkab, Forkopimda dan masyarakat adat disana patut dijadikan contoh dalam penanganan konflik di daerah lain di Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Selasa (15/4/25).
Setelah dilakukan sasi hawear dan sumpah adat, selanjutnya para tokoh adat memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di masing-masing wilayah.
“Proses adat juga ditandai dengan pemasangan hawear yang bertujuan untuk menghentikan pertikaian antara dua belah pihak bertikai,” katanya.
Hingga saat ini ritual adat yang dilakukan antara wilayah bekonflik di Malra masih miliki kekuatan. Hukum adat masih dihargai, sambil tetap menghormati dan memperkuat proses hukum positif.
“Ritual ini juga menjadi sarana untuk mengatasi ketidakpercayaan mendalam antar kelompok masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah. Keberhasilan ritual ini bergantung ketulusan niat semua pihak dan kesediaan untuk terus melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi,” jelasnya.
Hingga kini, sasi adat tersebut belum dicabut. Penempatan petugas keamanan juga masih disiagakan hingga situasi di daerah-daerah tersebut benar-benar aman selamanya.
“Sasi adat dan sumpah adat yang dilakukan di Malra dapat menjadi role model dalam penanganan konflik di sejumlah daerah di Maluku. Kami berharap, Maluku akan selalu aman, damai dan sejahtera,” pungkasnya. (NS)





