Saksi Berperan Penting Awasi & Jaga Pilkada Jurdil & Bermartabat
oppo_2048

AMBON,Nunusaku.id,- Saksi partai politik maupun pasangan calon yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan dan perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sangat memegang peranan penting guna mengawal serta menjaga Pilkada jujur, adil dan bermartabat.

“Pelatihan saksi ini sangat penting. Karena saksi akan ada ada di 3301 TPS se-Maluku. Ini menjadi satu kekuatan dalam mengawal dan awasi tahapan pungut hitung,” tandas Komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman saat pelatihan saksi parpol dan pasangan calon kepala daerah di Manise Hotel Ambon, Sabtu (23/11) malam.

Guna memastikan hal itu, dia meminta saksi agar benar-benar paham alur dan mekanisme saat hari pemungutan. Yakni datang lebih awal di pukul 07.00 WIT bersama Bawaslu agar sama-sama awasi seluruh prosesnya, mulai dari KPPS 1-7 agar tidak over lap tugas.

“Harapannya kita miliki pemahaman yang sama untuk semua proses pengawasan. Pastikan tidak boleh ada pungut hitung yang dilakukan dalam keadaan gelap serta tergesa-gesa. Kami harapkan bisa bantu Bawaslu melahirkan Pilkada yang sehat dan bermartabat,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair menegaskan, besok (hari ini-red) telah masuki masa tenang. Diharapkan tidak ada lagi satu bentuk kegiatan apapun yang dilakukan pasangan calon, tim kampanye dan relawan.

“Mari taati aturan dan proses yang ada. Selain tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, juga APK yang disiapkan KPU dan Paslon sudah harus ditertibkan. Kami harapkan ada kerjasama Paslon dan tim serta partai politik akan hal ini,” pintanya saat membuka kegiatan itu.

Pihaknya kata Subair, juga berharap partai politik dan saksi termasuk masyarakat bisa sama-sama mengawasi distribusi surat pemberitahuan ke masyarakat yang dilakukan KPPS. Jika ada kesalahan terkait hal ini, agar dilaporkan ke Bawaslu.

“Kami terbatas dalam SDM untuk awasi semua proses. 1 PTPS hanya awasi satu TPS. Sementara masalah banyak dan acapkali ditemui saat pemilihan. Karena itu, jika ada salah gunakan tugasnya, laporkan. Kami harap saling awasi,” harapnya.

Kordiv SDM-OD Bawaslu Maluku, Stevin Melay menambahkan, lahirnya PKPU nomor 17 tahun 2024 sepekan lalu, maka Bawaslu harus Lakukan penyesuaian dengan menyusun pedoman pembekalan/pelatihan saksi bagi partai politik (Parpol) dan tim Paslon kepala daerah.

Karena itu, pelatihan saksi ini baru bisa dilakukan Bawaslu Maluku di akhir masa kampanye, sebagai tindaklanjut dengan hadirnya surat edaran (SE) Ketua Bawaslu RI dan guna memastikan pengawasan yang dilakukan bersama bisa lahirkan Pilkada jujur, adil dan bermartabat.

“Kita hadirkan pemateri yang kompeten dan pengalaman di bidang Pemilu dalam pelatihan saksi ini, agar saksi Parpol dan Paslon bersama Bawaslu miliki kesepahaman yang sama, bahwa peran saksi sangat penting guna menjaga hak pilih dan hak suara,” pungkasnya. (NS)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email