RUU Masyarakat Adat Dibahas di Maluku: Penguatan Hak, Lingkungan & Peran Perempuan Jadi Sorotan
IMG-20251202-WA0011

AMBON,Nunusaku.id,- Suara masyarakat adat kembali menguat di Maluku. Sejumlah organisasi adat, akademisi, aktivis, serta perwakilan pemerintah daerah berkumpul dalam konsolidasi dan diskusi publik RUU Masyarakat Adat di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (02/12/25).

Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan sekaligus merumuskan masukan guna penyempurnaan RUU Masyarakat Adat yang tengah diperjuangkan di tingkat nasional.

Gelaran ini juga bertepatan dengan rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), sehingga isu perempuan adat mendapat perhatian khusus.

Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang, dalam sambutan pembuka menegaskan, keberadaan undang-undang ini sangat strategis bagi Maluku yang dikenal sebagai “bumi raja-raja” dengan struktur adat yang kuat.

“Pemerintah provinsi (Pemprov) mendukung penuh pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai dasar penataan dan penguatan masyarakat adat melalui regulasi yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah dan DPRD Maluku tengah menyiapkan Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat untuk dibahas tahun 2026. Ranperda ini berfokus pada keberlanjutan lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat adat.

Disisi lain, Pemprov terus mendorong Kabupaten/Kota mempercepat penetapan negeri adat, terutama setelah terbitnya Perda Provinsi Maluku nomor 16 tahun 2019. Maluku Tengah tercatat paling progresif dengan 81 negeri adat yang telah ditetapkan.

Pemerintah provinsi menekankan tiga prioritas pembahasan RUU Masyarakat Adat, yakni:

1. Pengakuan hak asal-usul dan relasi kewenangan negeri adat berdasarkan data adat yang valid untuk menghindari konflik baru.

2. Penguatan kearifan lokal, termasuk praktik sasi, dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pengelolaan SDA.

3. Integrasi masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan, terutama terkait perlindungan lingkungan, ekonomi hijau, dan nilai ekonomi karbon.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya pranata adat dalam penegakan hukum, terutama menjelang penerapan KUHP baru pada 2026 yang mengakui peran hukum adat dalam proses pemidanaan.

Dalam pemaparannya, Ika Titahena Perempuan Adat Seram sekaligus Ketua Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menguraikan berbagai ancaman yang dihadapi masyarakat adat di Maluku, seperti:

1. Konflik internal maupun antar komunitas yang memicu krisis identitas.

2. Ketimpangan penguasaan sumber daya yang berdampak pada pelanggaran HAM.

3. Eksploitasi SDA yang mengancam pulau-pulau kecil serta lingkungan pesisir dan laut.

Menurutnya, perempuan adat merupakan kelompok paling rentan akibat ketidakadilan sosial, ekologis, hingga alih fungsi lahan untuk kepentingan industri ekstraktif.

Meski demikian, ia menegaskan, masyarakat adat memiliki potensi besar sebagai agen perubahan melalui kearifan ekologis, tradisi turun-temurun, dan kemampuan menjalin solidaritas antar komunitas.

Dirinya juga tekankan tiga kebutuhan mendesak memperkuat masyarakat adat yakni peningkatan kapasitas dan pemberdayaan komunitas adat,  eningkatan partisipasi perempuan adat dalam setiap proses pengambilan keputusan dan advokasi kolektif untuk mempercepat pengesahan UU Masyarakat Adat.

Ia juga memaparkan sejumlah praktik baik yang telah dilakukan masyarakat adat Maluku, mulai dari pembentukan komunitas harmonis, penguatan literasi adat, hingga kolaborasi lintas daerah dalam advokasi kebijakan.

Selain Titahena, kegiatan ini juga hadirkan narasumber lain seperti Huna Matoke (Perempuan Adat Nuaulu), Jemmy Pietersz (Akademisi Universitas Pattimura) dan Lusi Peilouw (Koalisi Perempuan Maluku). Diskusi dimoderatori Christina Yulita dari Komnas Perempuan. (NS-02)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email