
AMBON,Nunusaku.id,- Dengan hadirnya pimpinan baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rudy Irmawan pun ditantang untuk membongkar kasus dugaan korupsi mantan Bupati Aru Johan Gonga.
Pasalnya, banyak kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru mandek semasa jabatan Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo. Bahkan, Agoes tidak tegas dalam menggambil tindakan terkait kasus-kasus korupsi di Maluku.
Bagaimana tidak, mantan Bupati Aru Johan Gonga tidak disentuh hukum, padahal dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyalugaan dana Hibah, penggunaan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp. 70 Miliar.
Selain dana hibah, ada pula dana tunjangan guru (TPG dan TKG) tahun 2024, yang bersumber dari APBN dalam hal ini DAU dengan nilai sebesar Rp 9,4 milyar serta sejumlah Perjalanan dinas tahun 2024 yang menelan anggaran fantastis sebanyak Rp 76 milyar dan diduga pertanggung jawabnya fiktif alias manipulasi.
Tak hanya itu, beberapa kasus lainnya yang menjadi atensi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, seperti proyek jalan lingkar Wamar yang menelan anggaran sebesar Rp. 15 miliar, proyek itu diduga mangkrak, diduga pekerjaannya tak kunjung selesai.
Mirisnya, proyek tersebut justru diusulkan lagi penambahan anggaran, untuk peningkatan jalan tersebut oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru MRP sebesar Rp 5 milyar.
Belum lagi pembangunan proyek jalan Longsegment desa Apara-Mesiang dengan anggaran sebesar Rp. 15 miliar yang hingga saat ini belum juga selesai.
Selain itu, kasus pembangunan proyek jalan penghubung antara Desa Jerol- Kecamatan Korpui dengan besaran anggaran mencapai Rp. 24 miliar yang mana sampai saat ini tidak di lanjutkan pekerjaannya.
Tak sampai disitu, adapun pembangunan proyek jalan desa Samang-Wokam dengan anggaran Rp. 12 miliar yang pekerjaan diduga tidak sesuai spek, mengakibatkan jalan tersebut setelah habis di kerjakan tidak bisa digunakan oleh warga setempat lantaran aspalnya hancur.
Selanjutnya, pekerjaan proyek Jembatan Desa Jerol dengan total biaya sebesar Rp. 15 miliar bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2018, yang sampai saat ini hanya ada tumpukan tiang pancang dan semen yang sudah membantu serta matrial batu pecahan.
Pekerjaan Proyek jembatan penghubung antara dusun Marbali-Kota Dobo yang di kerjakan oleh kontraktor atas nama Fajar Distro yang merupakan tim sukses Johan Gonga kala itu dengan besaran anggaran sebesar 18 miliar kini mangkrak, dan hingga saat ini kontraktornya belum juga di tahan alias melarikan diri.
Selain kasus-kasus tersebut, pemberian dana hibah sebesar 10 miliar per tahun oleh Pemkab Aru kepada PSDKU yang jumlah keseluruhan dana hibah hingga mencapai Rp. 82 miliar dan tunggakan beasiswa mahasiswa yang anggarannya sebesar Rp. 42 miliar entah kemana aliran dana tersebut.
Rentetan kasus di Kepulauan Aru itu mendapat sorotan dari Pemerhati Hukum Maluku Rony Samloy. Dirinya menilai Kejati Maluku yang sebelumnya tidak tegas dalam mengambil langkah-langkah hukum.
Samloy berharap dengan hadirnya pimpinan Kejati yang baru ini, dapat mengusut tuntas berbagai persoalan dugaan korupsi yang di tinggalkan resim pemerintahan Johan Gonga sejak tahun 2018 hingga 2024.
Selain itu, kata Samloy, Kejati Maluku jangan hanya fokus pada kasus jalan Marbali sendiri, akan tetapi seluruh kasus korupsi di kepulauan Aru.
Dimana kasus-kasus sebelumnya juga banya yang mandek semasa kepemimpinan mantan Bupati Johan Gonga.
“Semoga dengan kedatangan Jaksa Agung di Maluku, diharapkan pertegas Kejati Maluku dan jajaran untuk membongkar dan berani ambil langkah agar memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan Tipikor tersebut,” harapnya.
Menurut dia, pada masa kepemimpinan Agoes Soenanto Prasetyo selama di Korps Adhyaksa Maluku kinerjanya bisa dibilang tidak berhasil.
“Pimpinan Kejati Maluku sebelumnya boleh bilang dia berhasil di daerah lain, tapi di Maluku dia gagal, karena bukan hanya di Aru tapi di beberapa wilayah Maluku lainnya,” cetusnya menutup. (NS-01)





