
AMBON,Nunusaku.id,- Aroma ketidakberesan tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Maluku makin menyengat.
Ditengah sorotan publik terhadap meledaknya utang daerah, pejabat yang seharusnya paling bertanggung jawab justru terkesan saling lempar tangan dan memilih berlindung dibalik alasan klasik.
Aktornya tak lain ialah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras. Namun belum juga fakta itu direspon, kini terungkap fakta baru tentang seorang Rudi Waras.
Status Rudi ternyata sudah kembali menjadi pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak lagi menjadi ASN yang diperbantukan atau BKO di Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.
Satu tahun lebih “rahasia” itu ditutup rapat Rudi dan Sadali Ie, Sekda Maluku sebagai pejabat administrator dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang menjabat per Februari 2025.
Surat dari BPKP tertanggal 30 September 2024 bernomor KP.01.06/S-2289/SU/02/2024 yang dikantongi media ini menjadi pembuka tabir.
Surat yang diteken secara elektronik oleh Sekretaris Utama BPKP RI, Ernadhi Sudarmanto itu merupakan balasan atau tindaklanjut dari surat yang dikirim Pemerintah Provinsi Maluku.
Kala itu pemerintahan masih dikendalikan Sadali Ie selaku Pj Gubernur gantikan Murad Ismail. Sadali kemudian berkirim surat ke BPKP tertanggal 21 Agustus 2024, yang meminta persetujuan penugasan kembali Rudi Waras Ardianto selaku PNS BPKP di Pemda Maluku.
Saat itu, Rudi berstatus Kepala Bidang Akuntasi sekaligus Plt Kepala BPKAD Maluku. Dalam suratnya, BPKP secara tegas di poin ketiga “menolak” persetujuan untuk Rudi diperpanjang penugasan di Pemda Maluku.
“Permintaan perpanjangan penugasan sdr. Rudi Waras Ardianto pada Pemerintah Provinsi Maluku belum dapat dipenuhi,” demikian bunyi surat BPKP itu.
“Dalam hal PNS yang bersangkutan masih dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku maka dapat segera dilakukan alih status kepegawaian dari BPKP ke Pemprov,” lanjut isi surat tersebut pada poin ketiga.
Ketidakjelasan status Rudi Waras di birokrasi Pemda Maluku perlu mendapat klarifikasi lengkap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie selaku pejabat administrator.
Sebab sosok Sadali juga yang kemudian mengusulkan perpanjangan jabatan Rudi ke BPKP untuk tetap diperbantukan atau “DI-BKO-kan” di birokrasi Pemda.
Belum lagi dari informasi yang didapat, Rudi diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena data diri yang bersangkutan sebagai PNS tidak lagi terdaftar dalam sistem kepegawaian negara.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas posisinya sebagai “bendahara” daerah.
Informasi itu kemudian diperkuat dengan sumber internal Pemda Maluku yang membenarkan jika status Rudi Waras sudah kembali menjadi pegawai BPKP.
Itu artinya, yang bersangkutan bukan lagi pegawai yang diperbantukan di Pemda Maluku. Sebab pihak BPKP tidak menyetujui perpanjangan penugasan Rudi.
“Setau saya dari BPKP tidak lagi setujui perpanjangan penugasan Rudi di Pemda. Artinya dia sudah kembali jadi pegawai BPKP. Nanti cek pasti lagi di BPKP,” ujar sumber kepada media ini, Kamis (30/4).
Menyoal dugaan Rudi yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN karena data diri yang bersangkutan sebagai PNS tidak lagi terdaftar dalam sistem kepegawaian negara, sumber enggan komentari.
“Statusnya ini yang mungkin bikin Gubernur waktu itu enggan lantik beliau defenitif. Tapi pastinya cek lagi di BKN atau BKD,” terangnya.
Kita flashback sejenak. Pertanyaan kini muncul. Apakah tidak ada birokrat handal di Pemda Maluku, sehingga Sadali kala itu dengan “kuasanya” ngotot ulang kali harus berkirim surat “memohon” BPKP memperpanjang penugasan Rudi sebagai bendahara daerah?. Ada apa dibalik itu??.
Padahal ditengah kondisi keuangan daerah yang sedang tidak baik-baik saja beberapa tahun terakhir, Rudi dan Sekda adalah pihak yang paling bertanggungjawab. Sejumlah rentetan masalah keuangan, tak juga mampu diselesaikan.
Bahkan Rudi dan lingkarannya diduga jadi “master game” untuk menghambat pemulihan keuangan daerah saat kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa.
Mulai dari dugaan keterlibatan dalam praktik belanja fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2025 senilai Rp 4,6 Miliar.
Kemudian dugaan pemotongan dana ganti uang di Dinas Kesehatan. Kebijakan itu disebut dilakukan secara ngotot, memicu keresahan di internal instansi. Peran krusial Rudi juga disebut terjadi dalam mandeknya pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru tahun 2024-2025.
Pembayaran yang tertunda sampai 16 bulan itu terjadi meskipun telah ada instruksi langsung dari Gubernur untuk segera menyelesaikannya.
Puncak masalah yang mesti dipertanggung jawabkan Rudi selaku Bendahara Daerah dan Sekda Sadali sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ialah utang Pemprov Maluku tahun 2025 “membengkak” karena diduga melebihi beban utang tahun 2024 yang berkisar Rp 453 miliar.
Bahkan muncul perbedaan angka kewajiban yang beredar, mulai dari kisaran Rp 70 Miliar hingga Rp 115 Miliar. Fakta ini menambah kabut gelap transparansi keuangan daerah dibawah komando Rudi Waras Ardianto dan Sekda Sadali Ie.
Parahnya, ketika dikonfirmasi di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4) lalu, Rudi hanya melontarkan jawaban normatif yang dinilai publik sebagai upaya menutup keborokan keuangan daerah.
“Saya tidak tahu data dari mana,” ujar Rudi singkat, ketika ditanya soal beredarnya angka utang Pemprov Maluku yang terus membengkak.
Pernyataan itu justru memicu pertanyaan besar. Sebagai pimpinan OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola kas daerah, penatausahaan keuangan, utang-piutang, hingga aset pemerintah, sikap tidak tahu dinilai sulit diterima akal sehat.
BPKAD merupakan jantung pengelolaan fiskal daerah. Lembaga ini bertanggung jawab menyusun laporan keuangan, mengendalikan pembayaran, mencatat kewajiban daerah, serta memastikan seluruh transaksi anggaran berjalan tertib dan akuntabel. Karena itu, pernyataan tidak mengetahui data utang justru dianggap memperlihatkan lemahnya kendali internal pemerintah daerah
Sorotan kemudian mengarah kepada Sekda Maluku, Sadali Ie, sebagai pejabat tertinggi birokrasi yang memiliki fungsi koordinasi seluruh perangkat daerah, termasuk BPKAD. Sadali dinilai tak bisa cuci tangan atas terus berulangnya persoalan utang yang muncul dari tahun ke tahun.
Jika BPKAD sebagai pengelola keuangan tidak mampu menjelaskan kondisi riil fiskal daerah, maka tanggungjawab moral dan administratif berada di pundak Sekda selaku koordinator birokrasi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya carut-marut pencatatan, lemahnya pengendalian belanja, atau penumpukan kewajiban lama yang belum diselesaikan namun terus diwariskan ke tahun anggaran berikutnya.
Ditengah situasi tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tengah menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendukung pembangunan daerah. Namun publik khawatir dana pinjaman baru justru hanya akan habis untuk menutup lubang lama akibat buruknya tata kelola fiskal.
Publik kini mendesak Sekda Sadali Ie dan Kepala BPKAD Rudi Waras harus bertanggungjawab penuh. Kejujuran dan transparansi ditengah kebijakan efisiensi wajib hukumnya.
Jika tidak, Gubernur selaku pemimpin tertinggi daerah wajib evaluasi total keduanya. Bila perlu copot dan ganti dengan yang lebih kompeten dan bisa menunjang kinerja Gubernur-Wakil Gubernur dalam mewujudkan visi misi dan program prioritasnya bagi Maluku pung Bae. (NS)





