Ricky-Juliana KKT, BTN-Ary MBD & Timotius-Djumpa Aru Menang di MK
2018-01-19_Mahkamah-Konstitusi

AMBON,Nunusaku.id,- Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 yang dilayangkan tiga calon kepala daerah di Maluku, akhirnya kandas di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketiganya ialah, Melkianus Sairdekut-Kevin Keliduan sebagai calon Bupati-Wabup Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo Pelata sebagai calon Bupati-Wabup Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Temmy Oersipuny-Hady Saleh sebagai calon Bupati-Wabup Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepastian gagalnya gugatan ketiga kandidat itu setelah hakim MK membacakan putusan Dismissal atau sela terhadap gugatan yang dilayangkan oleh para pemohon dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2/25).

Dari salinan putusan yang didapat media ini, yakni dengan nomor:161/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk PHPU Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nomor: 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya dan nomor: 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Kepulauan Aru, hakim nyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hakim MK dalam amar putusannya menyebut, pertama; mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;

Kedua; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi status akhir perkara untuk ketiga nomor perkara tersebut sebagaimana yang diucapkan hakim MK.

Dengan ditolaknya ketiga pemohon tersebut, maka tiga lawan mereka masing-masing, Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak di KKT, Benjamin Thomas Noach-Ary Kilikily di MBD dan Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa di Kabupaten Kepulauan Aru dipastikan menangi kontestasi Pilkada.

Dengan demikian, setelah salinan putusan MK tersebut diterima KPU setempat, maka penetapan dan pelantikan terhadap ketiga kepala daerah tersebut tinggal menunggu waktu di bulan Februari 2025 ini.

Hari ini, MK juga akan memutuskan delapan (8) PHPU lainnya di Maluku yakni Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur (SBT) dua nomor perkara, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Buru dua nomor perkara, Buru Selatan (Bursel) dan Kota Ambon. (NS)

 

Views: 53
Facebook
WhatsApp
Email