
AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak 1.415 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dan 60 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) dimusnahkan Polres Kepulauan Tanimbar di pelataran Mapolres, Kamis (20/03/25).
Pemusnahan dilakukan Wakil Bupati Tanimbar Juliana Ratuanak, Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya, serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2025.
Proses pemusnahan Miras secara simbolis dengan cara dibuang ke dalam lubang galian. Sedangkan untuk knalpot Brong dihancurkan dengan menggunakan mesin gerinda.
Miras dan knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Keslamatan Salawaku 2025 dan KRYD di Polsek jajaran.
Kapolres katakan, kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan barang bukti. Sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran Miras maupun Knalpot brong atau bising.
“Langkah ini upaya konkret kami dalam memberantas peredaran miras maupun knalpot brong demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama selama bulan suci Ramadhan maupun saat Idul Fitri 1446 H nanti” ungkapnya.
Lewat pemusnahan ini, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Miras, yang bisa berakibat pada konflik sosial hingga berujung tindak pidana. Serta penggunaan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan timbulkan kecelakaan.
“Apa yang dilakukan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas miras maupun knalpot brong demi keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (NS)





