Revisi RTRW Kota Ambon Harus Jawab Ancaman Krisis Air & Alih Fungsi Hutan
IMG-20260213-WA0010

AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mematangkan arah pembangunan jangka panjang melalui Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon tahun 2025-2045.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memastikan penataan ruang kota tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Kamari Hotel, Ambon, Jumat (13/2/26) itu hadirkan unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan guna memberi masukan terhadap penyempurnaan dokumen strategis tersebut.

Dalam arahannya, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, revisi RTRW harus menjawab tantangan nyata yang kini dihadapi kota, terutama ancaman terhadap kawasan hutan, ketersediaan air tanah, dan degradasi wilayah pesisir akibat pembangunan yang tidak terkendali.

Ia secara khusus menyoroti kondisi kawasan hutan Soya dan wilayah Leitimur Selatan yang dinilai mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman.

Menurutnya, jika pembangunan terus merambah kawasan lindung dan daerah tangkapan air, risiko krisis air bersih hingga intrusi air laut bukanlah hal yang mustahil.

“Kita tidak bisa lagi memaksakan penambahan permukiman di tempat-tempat yang tidak boleh. Kalau ini dibiarkan, suatu saat kita bisa berhadapan dengan air asin. Ini mungkin belum terjadi hari ini, tapi bisa menjadi ancaman serius bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Tak hanya kawasan hutan, wilayah pesisir juga menjadi perhatian utama dalam revisi RTRW. Pemkot diminta perketat pengaturan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan kawasan pesisir agar tidak semakin terdegradasi.

Walikota menambahkan, setelah RTRW ditetapkan, pemerintah memiliki tanggungjawab melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap pelanggaran tata ruang.

Ia juga menekankan pentingnya penjabaran RTRW ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya di wilayah pengembangan Baguala, Leitimur Selatan, serta Nusaniwe hingga Soya, guna mengantisipasi pembangunan di kawasan rawan bencana seperti lereng dan jurang.

Sebab menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi pembangunan jangka panjang yang menentukan kualitas hidup masyarakat di masa depan.

“Jangan sampai kita menyesal karena gagal siapkan kota ini dengan baik bagi anak cucu kita sendiri. Pembangunan ini bukan soal legacy pribadi, tetapi legacy Pemkot untuk masa depan,” pungkasnya.

Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Ambon berharap dokumen RTRW 2025-2045 yang dihasilkan benar-benar komprehensif, selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kota Ambon. (NS-02)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email