
AMBON,Nunusaku,id. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Tengah (Malteng) di Wahai hentikan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penghentian tuntutan itu dilakukan melalui video conference (Vicon) yang berlangsung di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku, Senin (24/2/25).
Wakajati Maluku Jefferdian dan Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi dampingi usulan pengajuan Restoratif Justice melalui Vicon dari Kepala Cabjari Malteng di Wahai Azer Jongker Orno, yang ditujukan secara virtual ke tim Restoratif Justice Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.
Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan penghentian penuntutannya, diketahui atas nama tersangka Riki J.B. Liliefna alias Jhon, yang dalam kasus posisinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban (I) Rikardo Ipakit Alias Riko dan Korban (II) Welem Makualaina.
Kejadian itu terjadi pada acara Adat tarian Cakalele di Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Namun, upaya perdamaian telah dilakukan pada 17 Februari 2025 lalu di Kantor Cabjari Malteng di Wahai oleh tim Restoratif Justice Cabang Kejari Malteng di Wahai.
Saat itu, proses perdamaian kedua belah pihak didampingi Pendeta Gereja Bethesda Desa Air Besar Ivone Pattikawa, keluarga tersangka dan keluarga korban.
Dengan proses perdamaian itu, keduanya saling memaafkan, baik dari tersangka dan dari korban, tanpa adanya persyaratan apapun dengan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan dalam paparan Tim Restoratif Justice Cabjari Malteng di Wahai ditambah penerapan pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Olehnya itu, tim Restoratif Justice Jampidum Kejagung RI telah menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.
Turut hadir dalam usulan Restoratif Justice di Kejati Maluku yakni Kasi A Hadjat, Kasi B Junetha Pattiasina, Kasi D Achmad Attamimi dan Jaksa Fungsional Pidum Leonard Tuanakotta. (NS-01)





