Rencana Bangun Satrad TNI-AU, DPRD Maluku Ingatkan Hak Masyarakat Adat
IMG-20250822-WA0017

AMBON,Nunusaku.id,- Rencana pembangunan Satuan Radar (Satrad) TNI Angkatan Udara (AU) di Dusun Airlouw, Negeri Nusaniwe, Kota Ambon turut diatensi para wakil rakyat Karang Panjang.

Pembangunan Satrad direncanakan menempati lahan seluas 4,3 hektar dari total 209 hektar kawasan hutan kemasyarakatan yang selama ini dikelola oleh warga.

Rapat fasilitasi dipimpin Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala bersama pimpinan dan anggota Komisi I dan II berlangsung di ruang paripurna DPRD, Kamis (21/8/25).

Hadir dalam rapat tersebut Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, Balai Kehutanan Maluku, serta perwakilan masyarakat adat Airlouw.

Pendiri Lembaga Adat Negeri Nusaniwe, Minggus Watilette, dengan tegas menolak pembangunan jika harus mengorbankan hak-hak masyarakat adat.

Ia menyoroti keputusan Kementerian Kehutanan (Kemhut) yang memberikan izin kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tanpa penetapan lokasi yang jelas.

“Analisis TNI AU menetapkan Puncak Gunung Siwang sebagai lokasi prioritas. Tapi tiba-tiba yang dipilih Airlouw. Kami merasa hak-hak adat dikebiri,” tegasnya.

Watilette juga menyinggung dampak ekologis. Menurutnya, sumber air utama yang selama ini menghidupi Dusun Eri, Airlouw, Negeri Silale, hingga Latuhalat, terancam hilang jika lahan digusur untuk pembangunan.

“Kalau air kering, masyarakat akan mati. Negara tidak adil jika hanya memikirkan infrastruktur tapi abai pada hak hidup masyarakat,” ujarnya lantang.

Namun Balai Kehutanan Maluku mengingatkan, lahan di Airlouw masuk dalam kawasan hutan kemasyarakatan berdasarkan SK Menteri LHK nomor 6 tahun 2018 seluas 209 hektar yang diberikan hak kelola kepada 20 KK selama 35 tahun.

“Karena statusnya hutan kemasyarakatan, maka setiap kegiatan pembangunan wajib dimusyawarahkan dengan masyarakat pemegang hak,” jelas perwakilan Balai Kehutanan.

Sementara itu, Danlanud Pattimura menegaskan bahwa, pembangunan Satrad bukan untuk merebut tanah masyarakat.

“Ini statusnya tanah negara, digunakan untuk kepentingan negara. Dampak pasti ada, tapi kita akan kawal agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kewajiban Kementerian Pertahanan akan dikawal agar dipenuhi, termasuk kewajiban terhadap masyarakat yang terdampak.

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos Yermias, turut menegaskan perlunya langkah hati-hati.

“Kami minta sementara waktu, proyek ini dipending dulu untuk mencari jalan keluar. Pak Danlanud, kami akan dorong ke Jakarta untuk menindaklanjuti hasil on the spot kemarin. Dari 209 hektar, ada 4,3 hektar yang bisa dikelola melalui program ini. Saya minta ini diperhatikan serius supaya rakyat tidak dirugikan,” tegasnya.

Rapat paripurna menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, Walikota Ambon diminta memediasi pertemuan antara masyarakat adat dengan pemerintah negeri.

Selain itu, DPRD menegaskan pentingnya pertemuan lanjutan antara Pemkot Ambon dengan pihak Lanud Pattimura, tanpa melalui DPRD, untuk mempercepat penyelesaian masalah.

DPRD juga menekankan bahwa hak-hak masyarakat adat yang telah mendiami dan mengelola kawasan selama puluhan tahun harus dijamin negara.

“Pemerintah wajib memastikan masyarakat tidak kehilangan hak hidup hanya karena adanya proyek strategis,” tegas pimpinan rapat, Asis Sangkala. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email