
AMBON,Nunusaku.id,- KPU Kota Ambon menyatakan tidak memenuhi syarat rekomendasi 4 TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu lantas merespons, bahwa alasan KPU dengan tidak lakukan PSU mengada-ada.
“Pandangan dong terlalu mengada-ada. Sebab landasan hukum yang dibilang Ketua KPU Kota seperti dilansir sejumlah media yaitu karena tidak memenuhi syarat-syarat PSU sebagaimana tertuang dalam pasal 372 ayat 2, 373 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 80 ayat 2 dan 81 peraturan KPU (PKPU) 25 tahun 2023 keliru,” jelas Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy.
Pasalnya, yang menjadi substansi bagi Bawaslu dengan pengajuan rekomendasi PSU itu pada ayat 3 pasal 80 PKPU. Yang mana disebutkan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari sekali pada TPS tersebut atau di TPS yang lain.
“Itu yang tidak disebutkan KPU. Artinya pasal itu diabaikan. Yang membuat semua jadi bias terhadap penafsiran pengusulan rekomendasi PSU,” sesalnya saat dihubungi media ini, Kamis (22/2/24).
Apalagi disebutkan Talabessy, fakta jelas ditemukan Bawaslu pada TPS 11 dan 22 Desa Halong Kecamatan Baguala, terdapat kelebihan surat suara pemilih yang menggunakan hak pilih di jenis pemilihan anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD Kota termasuk DPD.
Dimana pemilih berjumlah 201 orang tetapi di jenis pemilihan Presiden jumlahnya 203. Artinya di kategori Presiden ada yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Proses perhitungannya dilakukan berulang-ulang oleh KPPS, disaksikan saksi dan pengawas TPS serta PPK Kecamatan Baguala. Yang bahkan ada pernyataan tegas dari Ketua PPK bahwa tidak ada obat selain dari PSU. Kebetulan Bawaslu Kota supervisi langsung di TPS itu,” tegasnya.
Talabessy pun pertanyakan dasar pemikiran KPU abaikan rekomendasi Bawaslu untuk PSU. Diharapkan hal itu terjadi bukan karena egoisme kelembagaan, tetapi apa yang jadi substansi dari syarat PSU itu yang harus dilakukan.
“Nyata-nyata ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali, sudah memenuhi syarat dilakukannya PSU. Sebagaimana pasal 80 ayat 3 PKPU nomor 25 tahun 2023,” jelasnya.
Jika pun aturan tersebut diabaikan KPU Kota Ambon maka menurut Talabessy, KPU telah lakukan penyangkalan aturan yang dibuat mereka sendiri, sebagaimana syarat digelarnya PSU.
“Kami sangat sesali hal itu dan karenanya kami akan berproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab KPU Kota jika tidak gelar PSU, mereka melanggar aturan yang dibuat mereka sendiri yaitu PKPU,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menegaskan, empat (4) TPS di Kota Ambon yang direkomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan.
Ketua KPU Kota Ambon, Muhammad Shadek Fuad menyatakan, pihaknya telah menelaah rekomendasi Bawaslu itu, dengan melihat alasan dan ketentuan PSU. Dimana hasilnya menyimpulkan bahwa tidak memenuhi syarat dilakukannya PSU.
“4 rekomendasi Bawaslu terkait PSU, sudah kami telaah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU,” ujar Dave, sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/2).
Ditegaskan, yang menjadi dasar rujukan KPU sehingga menyatakan rekomendasi Bawaslu itu “gugur” atau tidak memenuhi syarat untuk PSU menurut Dave, karena tidak memenuhi syarat-syarat PSU sebagaimana tertuang dalam pasal 372 ayat 2, 373 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 80 ayat 2 dan 81 peraturan KPU (PKPU) 25 tahun 2023.
“Rujukan kita jelas baik di UU maupun PKPU dan itu tidak terpenuhi. Sehingga kami tidak bisa jalankan PSU pada keempat TPS yang direkomendasikan,” tegasnya.
Sementara untuk 3 TPS lainnya yang terbaru, sambung Fuad, pihaknya baru menerima rekomendasi tersebut, dan akan ditelaah sebelum nantinya diputuskan apakah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU atau tidak.
“Yang terbaru untuk 4 rekomendasi Bawaslu terkait PSU baru masuk, jadi akan kami bahas dulu. Hasilnya nanti kita sampaikan, apakah terpenuhi syarat atau tidak,” urainya.
Diketahui, Bawaslu Maluku telah keluarkan rekomendasi PSU untuk 52 TPS di 8 Kabupaten/Kota termasuk empat (4) TPS di Kota Ambon, setelah ditemukan fakta atau dugaan pelanggaran. (NS)

