
AMBON,Nunusaku.id,- Kapolda Maluku Dadang Hartanto, didampingi Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan bersama stakeholder guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang berujung perkelahian dan penikaman mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBIS).
Pertemuan digelar Sabtu (28/2) sore di ruang rapat Rektorat lantai III Universitas Pattimura-Ambon, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, pimpinan Unpatti, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan OKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta pengurus DPMF FEBIS Unpatti.
Rektor menjelaskan, insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya sekitar gerai ritel modern di sekitar lingkungan universitas.
“Peristiwa tersebut harus dipahami sebagai tindak kriminal individual dan tidak dikaitkan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu,” tegas Leiwakabessy.
Sementara Kapolda menegaskan, peristiwa tersebut telah masuk ranah pidana dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.
“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasi secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” tegas Dadang.
Kapolda juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Maluku tetap aman dan damai.
“Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut,” tandasnya.
Kapolda meminta masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, sekaligus mengajak siapapun yang mengetahui informasi terkait identitas pelaku agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.
“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggungjawab,” ujar Kapolda menanggapi aspirasi mahasiswa yang ingin pelaku segera ditangkap.
Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI untuk terus membangun kebersamaan serta menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolda menegaskan, pertemuan ini digelar untuk mencegah meluasnya konflik, mengingat karakter masyarakat Maluku yang majemuk dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu tertentu.
“Solusi utama yaitu perkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kritik dan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun mari kita jaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah belah,” tegasnya.
Usai pertemuan, Rektor kemudian membacakan kesepakatan bersama insiden penikaman mahasiswa FEB Unpatti tanggal 27 Februari 2026.
Kesepakatan itu menegaskan, insiden tersebut tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus akan memberi pendampingan serta bertanggungjawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menahan diri serta menjaga keamanan kampus.
Tandatangan para pihak kemudian dibubuhkan sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusivitas.
Langkah Kapolda bersama Rektor memimpin dialog lintas elemen menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang tegas sekaligus inklusif dalam merespons konflik mahasiswa. (NS)




