RDP dengan Pansus; Gubernur Maluku & BKS Dorong RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini
Gubernur HL

Jakarta,Nunusaku.id,- Pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan terus dikebut Panitia Khusus (Pansus). Pasalnya RUU tersebut ditargetkan akan dirampungkan tahun ini, setelah berproses cukup panjang untuk masuk di program legislasi nasional (Prolegnas).

Komitmen itu pula didorong Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKS-PK) yang juga Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) saat rapat dengar pendapat (RPD) perdana dengan Pansus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/06).

Pasalnya, dengan hadirnya regulasi ini menjadi Undang-undang dinilai sangat strategis dan menjadi kunci pembuka belenggu ketertinggalan pembangunan di wilayah maritim Indonesia.

“Daerah Kepulauan memiliki karakteristik dan konteks geografis yang jauh berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, model pembangunannya tidak bisa disamaratakan. Manajemen administrasi, pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur di wilayah kami perlukan pendekatan khusus,” ujar Lewerissa di hadapan pimpinan dan anggota Pansus yang dikomandoi Mercy Barends, legislator asal Maluku.

Keanggotaan Meluas-Kini 10 Provinsi

Kekuatan politik daerah kepulauan kini semakin solid dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama Pansus. Sebab keanggotaan dari yang awalnya hanya diinisiasi delapan provinsi, saat ini keanggotaan badan kerjasama telah bertambah menjadi sepuluh provinsi.

Sepuluh provinsi itu yakni Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara. Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya menjadi dua provinsi tambahan BKS Provinsi Kepulauan.

“Pertambahan anggota ini merefleksikan bahwa kebutuhan akan afirmasi kebijakan ini bukan lagi suara parsial, melainkan aspirasi kolektif dari beranda depan Indonesia,” tegasnya Gubernur Hendrik Lewerissa (HL).

Empat Tuntutan Asimetris & Gugatan Batas 12 Mil Laut

Di depan Pansus, HL memaparkan empat dimensi krusial yang tertuang dalam naskah aspirasi tertulis sepuluh provinsi, yaitu:

Distingsi yaitu pengakuan atas keunikan karakter daerah kepulauan, diskresi; tentang kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya laut, asimetrik; fleksibilitas sistem dan jenis pemerintahan lokal serta afirmasi atau dukungan anggaran khusus dan kebijakan yang berpihak.

Salah satu poin paling krusial yang digugat BKS adalah aturan terkait batas kewenangan pengelolaan laut provinsi yang saat ini dibatasi hanya sejauh 12 mil laut berdasarkan regulasi eksisting. Menurutnya, aturan tersebut mengkebiri potensi daerah kepulauan yang ruang hidup utamanya adalah perairan.

“Batas kewenangan pengelolaan laut sejauh 12 mil laut ini perlu dikaji kembali. Daerah kepulauan butuhkan ruang pengelolaan lebih luas demi ketahanan wilayah, penguatan sektor kelautan, dan kedaulatan ekonomi masyarakat pesisir,” pungkas Hendrik sebelum menyerahkan dokumen jawaban resmi kepada pimpinan Pansus.

Respons Pansus: Selesaikan Kewenangan, Anggaran Mengikuti

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends menyambut baik dokumen aspirasi tersebut dan berjanji akan menjadikannya sebagai fondasi normatif dalam merumuskan pasal-pasal krusial, terutama terkait formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini dinilai tidak adil karena hanya menghitung luas daratan dan jumlah penduduk.

Barends menegaskan sepakat bahwa draf hukum ini harus berani melakukan terobosan hukum asimetris. Namun, dia mengingatkan agar perjuangan 10 provinsi ini tidak terjebak sekadar pada urusan “meminta uang” kepada pusat.

“Undang-undang ini bukan urusan kita minta uang. Ini yang paling pertama harus kita tegaskan. Kita geser dulu pada urusan kewenangannya. Begitu urusan kewenangan selesai, uang atau pendanaan pembangunan akan otomatis mengikuti,” tegasnya.

Ketimpangan kebijakan pembangunan yang diskriminatif selama ini telah memicu kemiskinan ekstrem di wilayah kepulauan, perbatasan, dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Karena itu, Pansus mendorong optimalisasi Pasal 18B UUD 1945 yang memberi ruang bagi status daerah “khusus” dan “istimewa”.

“Lewat terminologi khusus ini, kita wadahi seluruh kepentingan daerah berkarakteristik kepulauan. Ini akan memayungi kita untuk melakukan terobosan hukum, termasuk mengkaji ulang batas kewenangan pengelolaan laut dan pulau-pulau kecil di bawah 2.000 kilometer persegi,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Godok Tiga Opsi Dana Khusus Kepulauan

Terkait formula anggaran, Mercy mengungkapkan, Pansus saat ini tengah mempertajam tiga usulan konkret mengenai Dana Khusus Kepulauan agar skemanya lebih tajam dan akurat.

Tiga usulan itu ialah pertama, skema Top-Up DAU/DAK: Penambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara sektoral karena faktor kekhususan wilayah. Kedua, investasi Kemaritiman Mandiri: Anggaran khusus di luar DAU/DAK yang berfokus pada penuntasan infrastruktur dasar dan investasi maritim.

“Skema ini diyakini akan memberi efek berganda (multiplier effect) berupa pengembalian pendapatan ke pusat melalui pajak dan PNBP di masa depan,” sebut mantan anggota DPRD Maluku itu.

Ketiga ialah Pendekatan Multisektor Berintegrasi: Intervensi anggaran secara menyeluruh (tidak sporadis atau parsial antar-kementerian) untuk akselerasi pembangunan di daerah 3T.

Sebelum mengunci rapat, Mercy meminta 10 provinsi anggota Badan Kerjasama untuk segera memberikan pandangan tertulis yang lebih mengerucut guna membantu kerja Pansus.

“RUU ini sifatnya Lex specialis, artinya dia bisa menganulir Undang-undang lain yang setingkat demi memberi keadilan bagi daerah kepulauan,” pungkasnya.

Penegasan itu sebagai komitmen Pansus yang kompak dan seirama dengan Badan Kerjasama untuk sesegera mungkin RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Selain Gubernur Maluku sebagai ketua, anggota Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang hadiri RDP-RDPU diantaranya Wakil Gubernur NTB, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Plt Sekda Bangka Belitung dan Sekretaris Daerah NTT. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email